TITASTORY.ID, – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon masih ditangani Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Informasi ini terungkap melalui kamar pesan atau inboks akun Facebook Kejari Ambon, 6 Februari lalu saat menjawab pertanyaan yang dilayangkan Titastory.Id.
” Selamat sore, terima kasih telah menghubungi kami. Untuk laporan dugaan Tipikor di Desa Waiheru sedang ditangani bagian pidana khusus, ” jelas oknum admin yang mengelola akun facebook dengan profil berlogo Kejaksaan.
Namun demikian pada penggalan berikutnya, oknum admin ini pun tetap meminta agar untuk mendapat keterangan lebih lanjut silakan datang ke kantor Kejari secara langsung.
” Untuk mendapat keterangan lebih lanjut silakan mendatangi kantor kami secara langsung,” terus admin.
Seperti diberitakan awal, sejumlah dugaan Tipikor yang terjadi di Desa Waiheru di antaranya terkait penggunaan anggaran sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Laporan yang disajikan adalah pada proyek pembangunan jalan setapak di kawasan RT 21 RW 08 dan RT 27 RW 03 yang diduga bermasalah yang merupakan proyek fisik dengan sumber anggaran dana desa.
Laporan masyarakat ini juga terkait pembelian lahan posyandu dan PAUD tidak digunakan sesuai peruntukan karena PAUD tidak berfungsi, bahkan dijadikan untuk kegiatan posyandu. Ironisnya berdirinya PAUD hanya bermodalkan alas hak, namun tetap dimasukkan sebagai aset desa. Padahal untuk lahan PAUD merupakan lahan hibah di tahun 2020, namun tetap saja dianggarkan dalam realisasi belanja.
Tidak hanya itu, terkait proyek Pembangunan Talut yang berada di kawasan RT 07 RW 04 Desa Waiheru kenyataannya merupakan proyek milik pihak Kementerian Agama RI, namun diduga kuat dimasukkan ke laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Ada juga proyek sumur bor yang dianggarkan dengan APBDes Waiheru namun sumur bornya digunakan untuk kepentingan pribadi, yang diduga kuat dilakukan Usman Ely, yang adalah Kepala Desa Waiheru.
Tidak hanya itu, mencuat juga kegiatan pemberian semen untuk sejumlah rumah ibadah, yang merupakan kegiatan fiktif, namun dimasukkan dalam item laporan pertanggungjawaban anggaran Desa Waiheru.
Dalam kaitan dengan sejumlah laporan, penyidik Kejaksaan Negeri, Kamis (6/10/2022) sudah beberapa kali telah melakukan penelusuran lapangan guna dilakukan penyelidikan, bahkan telah melakukan periksaan untuk sejumlah saksi. Hingga kasus ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Ambon sejak tahun 2022 lalu.
( TS 02)
Discussion about this post