TITASTORY.ID – Tak puas dengan putusan hakim pengadilan Hunimua, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Terdakwa pelaku illegal Logging di Desa Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, Imanuel Quadarusman alias Yongki, selasa (3/8/2021)lalu, masyarakat adat Desa Sabuai,Kecamatan Siwalalat, Seram Bagian Timur akhirnya berencana melaporkan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Agung di Jakarta, kamis (5/8/2021).
Laporan yang dilayangkan secara langsung oleh masyarakat adat Sabuai ini, karena dinilai tidak adil atas putusan hakim pengadilan Hunimua, yang memvonis Imanuel Quadarusman, pelaku illegal logging di Hutan adat Negeri Sabuai.
Masyarakat tidak puas dan menganggap putusan mereka tidak adil sehingga merugikan masyarakat adat setempat. Tentunya dengan laporan dari masyarakat adat desa Sabuai ini akan membuka babak baru dan berbuntut panjang.
Okto Tetti perwakilan masyarakat adat Sabuai, dihadapan awak media menyampaikan akan melaporkan Julivia M. Selano selaku Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
Terlapor, Julivia M. Selano selaku Jaksa Penuntut Umum dilaporkan menurutnya karena berlaku tidak adil dalam kasus Ilegal loging yang dilakukan oleh Imanuel Quedarusman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku Illegal logging hanya 1 Tahun 2 bulan. Padahal menurutnya, perbuatan Yongki dinilai telah merugikan masyarakat adat setempat karena telah merusak hutan dan negara serta mendatangkan keuntungan yang besar pada dirinya.
“Entah pertimbangan hukum apa yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hanya menuntut Bos CV. SBM tersebut 1 tahun 2 bulan,”ucapnya.
Lanjutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar-benar jauh dari rasa keadilan yang diperjuangkan oleh masyarakat hukum adat Desa Sabuai.
“Kalau memang tuntutan seperti itu sebaiknya tidak usah diproses dan biarkan Yongki membatat hutan Sabuai sesuka hatinya saja lalu di kemudian hari anak-cucu Kami akan menderita akibat banjir,”tandasnya.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut kata Okto maka dengan kekurangan dan keterbatasan yang ada, masyarakat Adat Sabuai melaporkan Julivia M. Selano,SH selaku Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
“Kami harapkan JPU segera di evaluasi dan meminta untuk Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI memerintahkan Jaksa Julvia M. Selano segera menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad,”harap Okto.
Selain melaporkan Jaksa Penuntut Umum, masyarakat adat Sabuai juga melaporkan Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad. yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Imanuel Quedarusman selaku Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur.
Pasalnya putusan yang divonis kepada terdakwa pelaku Illegal Loging Imanuel Quadarusman tidak rasional karena hanya diputus 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 dan kalau denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
“Ya kalau lihat tuntutan dan putusan ini sangat tidak rasional dan boleh dikatakan hukuman 2 tahun penjara bagi pelaku illegal loging sama dengan orang yang melakukan pencurian sapi” katanya.
Josua Ahwalam, Pemuda Desa Sabuai mengatakan putusan tidak rasional dari pengadilan Hunimua membuat masyarakat adat Sabuai juga melaporkan Bos CV. SBM ke Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudcial RI di Jakarta dengan harapan hakim dapat di evaluasi secepatkanya.
Masyarakat Sabuai ini berharap KY, MA, dan Kejagung bisa merujuk Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar
Masyarakat adat Sabuai sangat mengaharapkan dukungan dari masyarakat adat di Maluku agar perilaku ketidakadilan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim ini dapat didengar oleh atasan mereka, bantuan yang paling dibutuhkan adalah mendoakan perjuangan dan memviralkan pemberitaan ini.
Sebelumnya hakim pengadilan di Pengadilan Negeri Hunimua Bula, Seram Bagian Timur (SBT) Awal Darmawan Ahkmad,telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pelaku illegal Logging di Desa Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, Imanuel Quadarusman alias Yongki. Terdakwa akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim ketua dalam sidang lanjutan, selasa (3/8/2021).
Vonis hakim ini sedikit berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yongki dengan hukuman penjara 1 tahun dua bulan.
Dalam amar putusannya, hakim Awal Darmawan Ahkmad menilai terdakwa Yongki terbukti melanggar dakwaan pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemeberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum masalah pidana serta perundang-undangan lainnya yang disangkakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Quadarusman alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan ,” ucap Ketua Majelis Hakim Awal Darmawan Akhmad.
Majelis Hakim menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Yongki berdasarkan perbuatan tindak pidana dengan sengaja merambah hasi hutan yang diketahui dari pembalakan liar.
“Terdakwa Imanuel Quadarusman alias Yongki telah terbukti secara sah dan diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif,”lanjut pembacaan putusan hakim.
Terpisah saat ditemui usai persidangan Jaksa Penuntut Umum, Julivia M. Selano menyampaikan bahwa dalam hal penuntutan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Akan tetapi majelis hakim mempunyai penilaian lain. Sebelumnya tuntutan JPU terhadap terdakwa direktur CV. Sumber Berkat Makmur ini lebih ringan dari putusan hakim yakni satu tahun dua bulan penjara. Atas vonis hakim tersebut, kata Selano masih menyatakan pikir-pikir.
“Terkait dengan pidana kita terima. Namun terkait ada sebagian barang bukti yang dikembalikan, kami masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan apakah banding atau tidak. Karena kami juga akan menyampaikan hasil persidangan kepada pimpinan kami,”pungkas Selano.
Atas amar putusan pengadilan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Marnex Salmon mengatakan, menerima apa yang menjadi putusan hakim. Bahkan dirinya tidak ingin lagi berkomentar persoalan tersebut. “Memang tadi kami terima putusan, bagi kami putusan itu sudah adil makanya kami terima saja” ungkap PH, Salmon.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Negeri Sabuai Yosua Ahwalam terhadap putusan tersebut mengungkapkan rasa menyesal terhadap putusan tersebut. Menurutnya putusan tersebut jauh dari dakwaan Gakkum KLHK saat menjerat Yongki dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar.
“Hakim pengadilan Negeri dataran Hunimua yang mengadili perkara terdakwa Bos CV. SBM, memvonis terdakwa Bos CV. SBM Imanuel Quedarusman 2 tahun penjara jelas jauh dari dakwaan maksimal 15 tahun penjara,”ungkap Yosua.
Menurutnya hukuman yang dijatuhkan kepada Imanuel Quadarusman, tidak sebanding dengan perbuatan pengrusakan hutan adat dan pembalakan kayu secara liar di Negeri Sabuai. belum lagi dampak dari pembalakan terhadap tanaman juga bencana banjir.
“Kerugian masyarakat Sabuai yang tanaman-tanaman umur panjang di hantam banjir & kerusakan hutan akibat ulah melakukan Ilegal logging,”sesalnya.
Berbeda dengan putusan hakim maupun JPU yang lebih ringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua menjerat direktur CV SBM lebih berat 15 tahun penjara.
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua akan mendakwa Yongki dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Gakkum juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. (TS-01).
Discussion about this post