- Satu dari tiga tersangka pelaku permunian emas seberat 5 Kg masih buron.
- Pihak Polres Buru pun memasukan tersangka atas nama Agus Salim dalam deretan nama DPO.
- Sayangnya dalam upaya pencarian pelaku yang berstatus tersangka tersebut pihak Polres Buru Enggan menunjukan ciri Agus Salim ke ruang publik dan media, dengan alasan masih dalam pengejaran Polisi.
TITASTORY.ID, Nama Agus Salim, satu dari tiga pelaku pemurnian emas seberat 5 kg yang masuk dalam Daftar Pencarian Oang ( DPO) pihak kepolisian Resor Buru masih Buron.
Hal tersebut disampaikan Paur Humas Polres Buru, Aipda. M Djamaluddin kepada Titastori.id, Selasa (30/08/2022)
Melalui pesan WhtsApp, Djamaludin menerangkan hingga saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terhadap buronan tersebut.
“Sampai saat ini terkait DPO masih dalam pencarian” tutur Djamaludin.
Namun sayangnya saat ditanyai terkait perlunya upaya penyebaran informasi berupa foto maupun identitas DPO tersebut ke media sosial maupun ruang publik , Djamal justru menepis dengan melontarkan jawab lain.
” Yang jelas dari pihak Sat Reskrim masi tetap melakukan pengejaran terhadap buronan, ” tambahnya.
Saat ditanyai lanjut terkait keberadaan DPO, Djamal menerangkan hal itu merupakan masalah teknis.
“Itu teknik Bu,nanti kalau sudah kita tangkap pelaku kami akan sampaikan” ungkapnya.
Ditetapkannya Agus Salim sebagai DPO, setelah polisi berhasil menangkap dua orang rekan Agus Salim saat penggerebekan berlangsung pada awal Agustus lalu dan Agus Salim justru berhasil lolos hingga dinyatakan masuk dalam daftar DPO oleh Kepolisian Resor Buru.
Para tersangka yang berhasil ditangkap bakal dijerat dalam kasus permunian emas seberat 5 Kg senilai Rp 5 miliar
Ketiga tersangka tersebut. Dua yang telah ditangkap dan satu orang buron ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemurnian emas seberat 5 kg atau senilai kurang lebih 5 milyar rupiah.
Untuk diketahui pihak Kepolisian Resor Buru belum mengeluarkan petunjuk dalam hal memudahkan proses pencarian buronan satu ini ke ruang publik bahkan ke media dan berdalil masih melakukan pencarian.
Sementara mengenai kelanjutan penanganan hukum, dua pelaku yang telah tertangkap, berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namlea pada 24 Agustus 2022 setelah penetapan tersangka pada 6 Agustus 2022 lalu.
“Untuk berkas perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan dan menunggu arahan apakah berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau belum dan ditindaklanjuti dengan penyerahan para tersangka dengan barang bukti.” jelasnya. (TS 03)
Discussion about this post