titaStory.id,ambon -Saniri Negeri Rohomoni membantah dengan tegas adanya keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Raja Rohomoni M. Daud Sangadji, bahwa Saniri ikut terlibat memberikan persetujuan terhadap kegiatan penambangan Ilegal Galian C yang dilakukan Raja Rohomoni di Waeira (Air Besar) Rohomoni.
Mereka juga menyatakan, pihak yang mengatasnamakan Lembaga Saniri Negeri Rohomoni yang menuding Polda Maluku diskriminatif itu juga tidak benar.
“Kami Saniri Negeri Rohomoni yang terdiri dari Ketua Saniri Muhammad Sangadji dengan anggota Husen Loukaky, Abdullah Pattimahu, Jampati Tuheteru, Ismail Sangadji Watimury, Habib Mony, Masjadi Sangadji, dan Nanggapati Lessy dengan ini membatah keterangan Raja Rohomoni M. Daud Sangadji karena kami tidak pernah memberikan persetujuan kepada Raja Rohomoni untuk melakukan penambangan Galian C secara illegal di Waeira (Air Besar) Negeri Rohomoni. Bahkan kami tidak mengetahui tambang tersebut. Kami baru tahu setelah proses penambangan sudah berjalan beberapa bulan pada saat Raja Rohomoni melakukan pembahasan Perubahan APBD Negeri Rohomoni Tahun 2023.” ujar Ketua Saniri Negeri Rohomoni Muhammad Sangadji, Kamis (1/2/2024).
Ketua Saniri bersama anggota Saniri lainnya juga tidak pernah menandatangani Berita Acara Persetujuan kepada Raja Negeri Rohomoni untuk melakukan penambangan Galian C secara illegal yang ditolak masyarakat Rohomoni.
Menurut mereka, Rapat Saniri Negeri bersama Raja Rohomoni agendanya hanya melakukan pembahasan APBD Negeri Perubahan, bukan terkait Galian C.
Mereka juga tidak mengetahui bahwa ada transaksi jual beli hasil tambang Galian C illegal oleh Raja Rohomoni dengan Kontraktor sebesar Rp 830 Juta, sebagaimana keterangan Kontraktor.
” Bahkan hasil penjualan Galian C illegal kami pun tidak mengetahui kemana aliran dana tersebut.,”tukasnya.
Terkait keterangan Raja Rohomoni M. Daud Sangadji bahwa uang hasil tambang Galian C Illegal untuk pembangunan masjid Hatuhaha, mereka juga membantahnya, karena hal itu tidak pernah disampaikan kepada Saniri Negeri.
“Bahkan Ketika masyarakat melakukan aksi demonstrasi penolakan tambang Galian C illegal kami Saniri Negeri meminta kepada Raja M. Daud Sangadji untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut,”tukasnya.
Terkait dengan pernyataan dari Saniri Negeri Rohomoni yang menuding penyidik Krimsus Polada Maluku melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum, Sangadji menegaskan itu bukan pihak Saniri, tetapi oknum yang mengatasnamakan Saniri.
“Pihak yang hadir di Krimsus Polda Maluku itu bukan perwakilan resmi Lembaga Saniri Negeri Rohomoni, tetapi itu hanya oknum yang mengatasnamakan Lembaga Saniri. Jadi kami meminta maaf kepada penyidik Krimsus Polda Maluku bahwa kami tidak pernah menuding penyidik melakukan diskriminasi atas penegakan hukum karena yang menyampaikan itu hanyalah oknum yang membela Raja M. Daud Sangadji,”pungkasnya.(TIM)
Discussion about this post