Saling Ejek dan Emosi Kamar Terbakar, Warga Benteng Tewas Dianiaya Kerabatnya

13/10/2025

Ambon, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

Korban diketahui bernama Yopi Frans Tomatala, tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat oleh pelaku Merven Souhoka, yang kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan peristiwa itu berawal dari cekcok dan saling ejek antara pelaku dan korban sekitar pukul 01.00 WIT di depan Jalan Pasar Benteng.

“Awalnya korban dalam pengaruh alkohol, lalu terjadi saling ejek antara korban dan pelaku yang berada di seberang jalan,” ujar Kompol Androyuan kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mendatangi korban dan memukul kepalanya menggunakan bagian belakang pisau lipat. Aksi tersebut sempat dilerai oleh seorang saksi bernama Melki, sebelum pelaku meninggalkan lokasi untuk membeli rokok.

Namun sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali dan mendapati kamar tempat tinggalnya sudah terbakar hangus. Diduga dilanda amarah dan dendam, pelaku langsung menuju kos tempat korban tinggal dan menyerangnya hingga korban tewas di tempat.

“Usai melakukan penganiayaan, tersangka dengan sadar menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe,” kata Androyuan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu pisau lipat warna silver milik pelaku,
  • Satu kaos merah dan celana krem milik korban,
  • Satu obeng hitam-kuning,
  • Serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik kini menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Androyuan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkis, terutama dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Penyelesaian masalah harus dilakukan secara damai, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.

error: Content is protected !!