Halmahera Timur, – Lembaga riset dan advokasi lingkungan Salawaku Institut mendesak pemerintah pusat menghentikan seluruh aktivitas pertambangan nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di kawasan Gunung Memeli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, serta mewajibkan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditinggalkan perusahaan. Desakan ini disampaikan menyusul temuan kerusakan ekologis di lokasi bekas tambang, meski operasional terminal khusus (jetty) perusahaan telah dihentikan pemerintah.
Koordinator Salawaku Institut, Said Marsaoly, menyatakan bahwa pembongkaran jetty PT STS pada akhir 2025 justru menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap tata ruang laut. Menurut dia, jetty tersebut dibangun tanpa mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebagaimana dipersyaratkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Fakta ini ditegaskan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP yang kami terima pada Juni 2025. Dalam surat itu dinyatakan bahwa PT STS tidak memiliki KKPRL, dan permohonan izin yang diajukan perusahaan tidak dapat diterbitkan,” kata Said dalam keterangan pers, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah telah mengetahui pelanggaran tersebut sejak 2025, pembangunan jetty tetap berlanjut hingga akhirnya dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada akhir tahun lalu. “Ini menunjukkan adanya pembangkangan terhadap peringatan negara,” ujarnya.
Namun, menurut Salawaku Institut, pembongkaran jetty tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Said menyebut hasil pemantauan lapangan lembaganya pada 15 Januari 2026 menemukan bekas tambang di Gunung Memeli ditinggalkan tanpa upaya pemulihan. Kondisi yang ditemukan antara lain tanah galian terbuka, lereng gundul, lubang tambang yang dibiarkan menganga, serta ketiadaan penanaman ulang di wilayah hulu yang langsung menghadap pesisir.
“Kerusakan ekologis masih berlangsung meski aktivitas tambang dihentikan. Ini menunjukkan PT STS tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan,” kata Said.
Ia juga menilai persoalan di Memeli tidak dapat diselesaikan hanya dengan melengkapi dokumen perizinan atau menerbitkan izin baru. Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Timur tidak menyediakan ruang bagi reklamasi jetty tambang di wilayah tersebut.
“Jika pemerintah sudah menyatakan adanya pelanggaran dan kerusakan telah terdokumentasi, maka penerbitan izin ulang bukan solusi, melainkan pengulangan kesalahan yang disengaja,” ujar Said.
Atas dasar itu, Salawaku Institut menyatakan menolak segala bentuk izin jetty maupun aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli. Lembaga ini menuntut pemulihan lingkungan secara menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa, serta mendesak pemerintah pusat mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Selain itu, Salawaku Institut juga meminta dilakukan penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang terjadi selama operasi pertambangan di kawasan tersebut.
