TITASTORY.ID, – Terungkap dalam sidang gugatan perdata di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon, saksi atas nama Anike Souhuat, Kamis, (21/07/2022) yang dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum penggugat mengungkapkan tentang adanya pemotongan gaji karyawan Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup.
Dihadirkan dalam agenda keterangan saksi, Anike saat menjawab pertanyaan yang kuasa hukum penggugat, Yopi Nasarani, SH tanpa ragu menyatakan bahwa ada pemotongan gaji sebesar 30 persen dari 100 persen gaji karyawan RS Sumber Hidup.
Menurut saksi dalam keterangan pada perkara nomor 16 dan 21 perkara perdata di PHI Ambon, pihak RS dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun melakukan pembayaran gaji hanya sebesar 70 persen, bahkan saksi pun mengungkapkan bahwa dirinya juga kenal pemotongan.
“ Saya juga pernah di potong gaji, dari gaji sebesar Rp2.000.000 dan di potong sehingga tersisa Rp1 juta lebih,” ungkap Anike di ruang sidang PHI Ambon.
Pantauan media di ruang sidang PHI Ambon, kuasa hukum tergugat, Pistos Noya justru menanyakan terkait ada tidaknya dilaksanakan pertemuan guna membahas rencana pemotongan upah sebesar 30 persen gaji karena kondisi Covid. Pertanyaan ini pun tidak mampu dijawab, lantaran saksi mengakui bahwa pihaknya tidak mengikuti pertemuan tersebut, karena sementara melaksanakan tugas.
“ Saya tidak tahu, karena saya tidak mengikuti pertemuan tersebut, terang Anike.
Namun demikian Anike juga menekankan bahwa, saat menerima gaji pihak karyawan juga melakukan tanda tangan daftar gaji dan slip kecil yang disiapkan pihak rumah sakit.
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, saksi yang adalah mantan pegawai di rumah sakit tersebut menyatakan gaji karyawan organik maupun dan non organik di bayar pihak rumah sakit. (TS 02)
Discussion about this post