Sakit Hati Perikanan Tangkap Rugikan Maluku, Gubernur Terpilih Dorong Bentuk Tim Terpadu

29/01/2025
Gubermur Maluku Terpilh, Hendrik Lewerissa. Foto : Ist

titastory, Ambon – Maluku sebagai provinsi kepulauan, memiliki luas wilayah laut mencapai 92,4 %. Kondisi ini menjadilan Maluku sebagai provinsi dengan potensi perikanan tangkap terbesar di Indonesia, mencapai 4,69 juta ton per tahun.

Potensi perikanan tangkap tersebar di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yaitu WPP 714 meliputi Laut Banda dan sekitarnya, WPP 715 meliputi Laut Seram dan sekitarnya, serta WPP 718 meliputi Laut Arafura dan sekitarnya.

Dari tiga wilayah tangkap, WPP 718 memiliki potensi perikanan paling besar, yang secara keseluruhan mencapai 2.637.565 ton, terutama untuk udang, ikan karang, dan cumi-cumi. Bahkan potensi perikanan udang mencapai 50,3 ribu ton per tahun.

Sayangnya potensi perikanan tangkap yang besar, tidak dinikmati sepenuhnya oleh rakyat Maluku, bahkan tidak ada pemasukan dana bagi hasil untuk negeri para raja-raja.

Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030, Hendrik Lewerissa yang rencananya akan dilantik 6 Februari mendatang mengatakan, sedang berupaya agar ada keberpihakan negara untuk rakyat Maluku dalam bagi hasil pengelolaan perikanan tangkap.

Aktivitas bongkar muat di salah satu Panggkalan perikanan di Kota Ambon. Foto : Ist

“Kami sementara berupaya komunikasi dengan Pempus untuk memastikan bahwa penegakan aturan di tiga WPP itu dilakukan Pempus karena Maluku ini bagian dari NKRI. Kami terbuka siapa saja mau datang investasi di Maluku, termasuk sektor perikanan. Tetapi dengan syarat mereka harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Hendrik kepada wartawan di Ambon, kemarin.

Lewerissan mencotohkan di WPP 718, ribuan kapal yang melakukan aktifitas penangkapan merupakan perusahaan kapal yang berasal dari luar Maluku, dengan kapasitas diatas 30 gross ton (GT).
Potensi perikanan yang ditangkap juga tidak pernah tercatat, baik itu ikan, udang, cumi maupun biota laut lainnya, termasuk berapa yang harus dibayar kepada negara dan daerah.

“Jujur saya sakit hati dengan WPP ini. Itu kan kami rugi. Maluku ini beratus-ratus tahun menjadi daerah yang di eksploitasi mulai dari bangsa-bangsa eropa datang, bahkan di zaman sekarang kita di ekstrak kekayaan kita,”cetusnya.

Bentuk Tim Terpadu Tegakkan Regulasi

Kedepan Lewerissa berjanji akan meminta Pemerintah Pusat agar menegakan aturan dalam penangkapan ikan terukur (PIT), dan mewajibkan semua kapal yang melakukan aktifitas penangkapan langsung ke pelabuhan ikan , sehingga dapat dikontrol langsung oleh otoritas yang berwenang.

“Kalau tidak begini, kita tidak akan dapat manfaat apa-apa, dana bagi hasil perikanan tidak ada. Kita sih terbuka. Kita merupakan bagian dari NKRI, tapi monggo (silahkan-red) kalau datang patuhi aturan. Kita minta juga kepada Pempus agar tidak melakukan relaksasi aturan, artinya harus menegakan aturan itu,”tegasnya.

Ia juga meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Maluku untuk melihat persoalan tersebut sebagai isu utama, bahwa kekayaan Maluku selama ini di ekstrak, tanpa ada kontribusi terbalik yang pantas dan wajar untuk kepentingan Maluku.

“Ini yang harus kita berjuang bersama untuk memastikan situasi ini harus dirubah. Anda tidak bisa dapat menyedot kekayaan kita, lalu membiarkan rakyat Maluku miskin dan teringgal, tidak bisa. Anda datang mengekstrak kekayaan kita lalu memberikan kontribusi kepada daerah, entah itu pajak, entah pendapatan negara bukan pajak, itu kewajiban,”tandasnya.

Kedepan setelah dilantik, Lewerissa berjanji akan membentuk tim terpadu, yang terdiri dari semua otoritas terkait, baik itu Pol Air, TNI-AL, Dinas Perikanan, Bakamla, serta instansi lainnya, untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar penangkapan ikan di WPP bisa berjalan dengan baik, dan dapat bermanfaat bagi daerah.

“Kita akan bentuk tim terpadu, saya juga sudah sampaikan kepada Menteri Perikanan dan beberapa Menteri terkait. Kita berharap ini tidak boleh berlanjut lama, kasihan rakyat Maluku,”tukasnya.

Penulis. : Christian.R
Editor. : Martha Dianti
error: Content is protected !!