Ruslan Suamole alias Ucok, Pemilik Koperasi Parusa Tanila Baru, Diduga Cemari Lingkungan di Tambang Gunung Botak: Polisi Diminta Tindak Tegas

28/09/2025
Keterangan : Aktivitas alat berat yang berdampak pada pencemaran lingkungan , Foto : Ist

titastory, Namlea –Ruslan Suamole alias Ucok, pemilik Koperasi Parusa Tanila Baru, diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan di area tambang emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru. Koperasi ini disinyalir menggunakan bahan kimia berbahaya sianida (CN) untuk mengolah limbah tambang.

Dugaan tersebut memicu protes dari sejumlah warga. Mereka meminta Polda Maluku bertindak tegas karena aktivitas pengolahan limbah dengan CN dianggap merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan penggunaan bahan berbahaya CN oleh Koperasi Parusa Tanila Baru. Ini merusak lingkungan dan membahayakan warga,” kata Fiki Lesnussa, tokoh pemuda Buru, saat ditemui di Namlea, Sabtu (28/9/2025).

Keterangan : Pembongkaran lahan di kawasan Gunung oleh alat berat, Foto : Ist

Fiki menegaskan, tindakan koperasi tersebut melanggar aturan dan harus segera dihentikan.

Izin dan Aktivitas Koperasi

Koperasi Parusa Tanila Baru milik Ucok merupakan salah satu dari sepuluh koperasi yang memperoleh izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk beroperasi di area tambang Gunung Botak.

Meski demikian, Fiki menyoroti aktivitas koperasi ini yang dinilai “curi start” karena mulai menambang sebelum sembilan koperasi lain yang masih menunggu arahan dari Gubernur Maluku.

“Sembilan koperasi lain belum bekerja karena menunggu arahan gubernur. Tapi koperasi Ucok sudah jalan duluan, ini kami anggap melawan hukum,” tegasnya.

Dekat Pemukiman Warga

Aktivitas pengolahan limbah tambang koperasi tersebut disebut berada di dekat Dusun Wamsait, Desa Dafa, Kecamatan Wailata, yang dihuni oleh warga.

Fiki memperingatkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem.

“Penggunaan CN di dekat pemukiman jelas mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Dugaan Pembiaran Aparat

Fiki juga menuding adanya pembiaran oleh aparat kepolisian setempat terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Penggunaan CN oleh Koperasi Parusa Tanila Baru sudah diketahui Polres Pulau Buru, tapi terkesan dibiarkan. Mereka tetap bebas beroperasi,” katanya.

Ia mendesak Polda Maluku untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut, termasuk kemungkinan adanya bekingan aparat terhadap koperasi milik Ucok.

Desakan Penegakan Hukum

Fiki meminta agar aparat penegak hukum bertindak cepat untuk menghentikan pencemaran dan melindungi masyarakat sekitar tambang.

“Kami minta Polda Maluku menindak tegas Koperasi Parusa Tanila Baru dan mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindungi aktivitas ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Parusa Tanila Baru maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi.

Penulis: Christin Pesiwarissa

 

error: Content is protected !!