TITASTORY. ID, – Salah satu rumah warga di kawasan Kusu -Kusu Sere, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon terancam roboh lantaran bagian pondasi dan lahan atau tanah di sekitar rumahnya sudah amblas dan terbelah.
Penelusuran media ini di lokasi, areal lahan yang merupakan milik dari korban ini sementara ditutupi dengan terepal guna mencegah kerusakan tamabh parah.
Bath Noya, pemilik rumah dan pekarangan, kepada sejumlah media di kediamannya, jumat kemarin menerangkan sebelum ada aktivitas pengembang perumahan yang dilakukan oleh PT Matriecs Cipta Anugrah lokasi tempat tinggalnya aman aman saja. Namun setelah lahan di buka untuk proses pembangunan perumahan dengan cara dilakukan penggusuran sehingga tanah miliknya mulai retak akibat pengikisan air hujan dan terjadilah longsor.
Dia menerangkan atas kondisi yang ada, dirinya sudah menegur pihak pengembang untuk segera membangun talud penahan tanah , karena akibat kelalaiannya itu lahan miliknya kini mulai retak karena posisi rumahnya berada di atas lokasi pengembangan perumahan tersebut.
“Kurang lebih lima tahun kami ada dalam kondisi seperti ini, dan langkah komunikasi dan teguran sudah kami lakukan, namun tidak ada respek yang menurut kami itu menguntungkan, pada hal kami adalah pihak korban,” terang Noya.
Terkait dengan hal tersebut, Noya juga mengakui sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukuknya, dan somasi itu pun telah dibalas untuk melakukan pembangunan talud, dan perbaikan rumah yang rusak, hanya saja nilai nominal yang ditawarkan itu tidak sebanding dengan kerusakan yang dialami.
“ Kami sudah layangkan somasi dan balasan somasinya menurut kami tidak bisa diterima, karena sebagai korban kami meminta untuk dilakukan perbaikan bagian rumah yang rusak, melakukan perbaikan tanah tanah kami yang rusak, karena sebagiannya sudah retak,” terang Noya.
Terkait hal itu, dirinya pun menegaskan akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon karena dirinya merasa tidak ada itikad baik dari pihak pengembang.
Sama hal diungkapkan Kuasa Hukum Bath Noya, Alfred Tutupary,SH yang mengungkapkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Matriecs Cipta Anugrah maka sebagai pihak yang menerima kuasa sudah melakukan somasi dan sudah terjadi mediasi, dan terungkap bahwa pihak perusahan tidak beritikad baik yang kemudian mengharuskan kami untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
“ Atas dugaan pelanggaran hukum dan berakibat pada kerugian maka pekan depan sudah kami layangkan gugatan, “ tegasnya.
Hal ini diungkapkan Tutupary karena dalam melaksanakan pembangunan perumahan ada sejumlah tahapan yang tidak diikuti yakni membangun talud penahan tanah sehingga ada bagian rumah yang rusak serta bagian kawasan atau pekarangan tidak dapat di fungsikan dengan baik karena sudah retak dan itu mengancam, sehingga kliennya dalam beraktifitas sudah tidak nyaman.
Dikatakan untuk proses gugatan maka ada tiga hal yang akan diajukan yaitu, meminta untuk melakukan ganti rugi kerusakan rumah akibat longsor, melakukan rekonsiliasi lahan atau tanah yang sudah retak, dan membangun talud penahan badan tanah yang berbatasan langsung dengan kawasan perumahan.
“ Itu tiga hal yang akan menjadi substansi gugatan kami sehingga pekan sudah kami daftarkan ke pengadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Maya Kailola, yang diduga adalah Direktur PT Matriecs Cipta Anugerah kepada wartawan juga menyampaikan telah membalas somasi dan sudah menyampaikan akan melakukan perbaikan atau ganti rugi kerusakan sesuai hasil perhitungan konsultannya. Namun hal itu tidak diterima karena mereka memiliki hasil perhitungan sendiri.
“Nah kami sudah membalas dan kami siap ganti tetapi itu harus sesuai rincian perhitungan konsultan kami, namun ditolak karena mereka juga memiliki hasil perhitungan sendiri yang nilai mencapai Rp 2 ratus jutah, sedangkan perhitungan kami untuk perbaikan rumah hanya Rp 24 juta dan jumlahnya hanya Rp100 jutaan lebih termasuk pembangunan talut, “ jelasnya. (TS 02)
Discussion about this post