Ruko Pemprov Maluku Jadi Gudang 46 Karung Sianida, Polda Telusuri Asal Usul Kepemilikan

25/09/2025
Keterangan : Tumpukan karung berisikan sianida di salah sat Ruko yang ditemukan Polisi. Foto : Ist

titastory, Ambon – Sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diduga dijadikan tempat penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Temuan ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan puluhan karung sianida di bangunan tersebut pada Kamis (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIT.

Penemuan bermula dari laporan masyarakat pada 18 September 2025. Menindaklanjuti informasi itu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa ruko yang diketahui disewa seorang warga bernama Hj. Suhartini.

Keterangan : Wujud Sianida yang berhasil ditemukan Polisi di salah satu Ruko, Foto : Ist

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan bersama Bidang Aset dan Biro Hukum Pemprov Maluku. “Di lantai satu ditemukan 10 karung dan di lantai dua ada 36 karung sianida,” ujarnya melalui keterangan pers, Kamis (29/9).

Pemeriksaan disaksikan Ketua RT setempat, Welem Opir, dan seorang warga bernama Akmal. Seluruh barang bukti sebanyak 46 karung sianida telah diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tim penyidik akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan warga setempat,” kata Rositah.

Ia menambahkan, penyidik mendalami asal-usul sianida yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan atau penggunaan bahan kimia berbahaya.

 

error: Content is protected !!