titaStory.id,ambon- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah tetapkan tiga tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Tiga tersangka itu adalah Askam Tuasikal selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan periode 2020-2022, Oktovianus Noya, mantan Manager Dana Bos dan Munnaidi Yasin sebagai Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana yang merupakan penyedia. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Malteng setelah memenuhi bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim penyidik pada Kejari Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penetapan tersangka”. ungkap Nur Akhirman,SH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Kejari Malteng, Jl. Banda, Kota Masohi, Kamis (24/08/2023).
Akhirman mengatakan perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.99 Miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp. 327.000.000 juta dari tersangka ON,” jelasnya.
Tim jaksa menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Ancaman maksimal dua puluh tahun penjara, kepada para tersangka karena dinilai oleh para penyidik telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sehingga akan ditahan” beber Akhirman.
Atas perbuatannya, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Kota Masohi terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. (TS 04)
Discussion about this post