titastory.id, jakarta – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan status ini setelah mengumpulkan bukti kuat.
“Setelah gelar perkara yang dilakukan pada 5 November 2024, saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian lahan di Kuningan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.
Kronologi Kasus: Pembelian Lahan untuk Gedung Pertamina Energy Tower
Kasus ini bermula dari pembelian empat lot tanah di Rasuna Epicentrum, Kuningan, antara tahun 2013 dan 2014. PT Pertamina membeli tanah seluas 48.279 meter persegi seharga Rp 35 juta per meter, dengan total mencapai Rp 1,6 triliun. Lahan itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET), perkantoran bagi Pertamina dan anak usahanya. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 348,7 miliar.
“Penyidik mengidentifikasi dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi ini,” terang Arief.
Dalam investigasi, penyidik telah memeriksa 84 saksi, termasuk notaris, PPAT, dan lima ahli di bidang hukum. Sebanyak 612 dokumen juga disita sebagai alat bukti.
Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Luhur Budi Djatmiko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menantinya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi BUMN.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa kasus keadilan, dengan masyarakat mendesak transparansi dan ketegasan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.
Keterangan Gambar: Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko saat memberi motivasi kepada ratusan siswa kelas 1 dan kelas 2 ketika mengajar di SMA Negeri 1 Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (20/5)). Foto: ANTARA FOTO
Discussion about this post