Rugikan Negara Rp 1,1 M, Jaksa Tahan Mantan PJ KPN dan 5 Staf Negeri Tiouw

29/08/2025
6 Tersangka saat penahanan. Foto : Ist

titastory, Ambon – Pengelolaan ADD/DD tahun 2020 hingga 2022 di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, diduga menyimpang dan berdampak hukum.

Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, telah menahan Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) dan 5 staf negeri , Tiouw, Kamis 28 Agustus kemarin.Penahanan dilakukan pasca mereka berstatus tersangka, setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua.

Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamja kepada wartawan menyebut, mereka yang ditahan adalah Penjabat Negeri Tiouw, berinisial “AP” dan 5 orang perangkat Negeri masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, bendahara “HK”,
Kasi Pembangunan “TM” , Kasi Pemberdayaan “BP”, dan “SP” selaku Kaur TU. Mereka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

“Penahanan terhadap para tersangka atas indikasi mencari keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara pada pengelolaan ADD/DD di Negeri Tiouw tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, serta PAD ,” kata Asmin.

Enam tersangka dugaan Tipikor ADD/DD dan PAD Negeri Tiouw. Foto : Ist

Ia membeberkan, pada tahun 2020, 2021 2022, Negeri Tiouw memperoleh ADD/DD, sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam pengelolaanya, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667.00, yang merupakan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Malteng, sesuai dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Namun dalam pengembangan perkara, lanjut Asmin, ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Tiouw yang nilainya mencapai Rp. 206.320.350.

“Jadi total kerugian negara, baik ADD/DD dan PAD negeri sebesar Rp 1.112.984.017, “ ujarnya.

Jaksa juga telah menyita uang sebesar Rp 48 juta sebagai barang bukti.

Tersangka AP” “TM” dan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk tersangka “GHH”, “HK” dan “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat (1).

Kasi Intel Kejari Ambon, Alfred Talompo mengatakan, penahanan yang di lakukan penyidik adalah untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah para tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti sesuai pasal 21 KUHAP.

Penulis : Christin Pesiwarissa
error: Content is protected !!