titaStory.id,ambon – Penetapan eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) Cs sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya sesuai fakta persidangan, ada peran sejumlah pihak dalam kasus yang menyeret politisi partai Golkar tersebut.
Kuasa hukum RL Edward Diaz, yang dikonfirmasi, senin (11/9/2023) menerangkan kasus dugaan TPPU dan
gratifikasi yang menyeret eks Walikota
Ambon RL, setidaknya masih ada peran
pihak lain. Sebagimana terungkap dalam
sidang, ada sejumlah pemilik
perusahaan jasa konstruksi mengaku,
memberikan uang kepada eks Kadis PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputty.
Kata Edward, salah satu saksi, Martin Thomas Direktur PT Ganesa Indah, dan istrinya Nesy Thomas, Direktur Lidio Pratama, di persidangan Kamis (15/12/ 2022) pernah menerangkan, bahwa ada pemberian uang sebesar Rp.50 juta kepada Enrico.
“Hanya saja, saat saksi berkata
demikian, KPK tidak mengejar dasar
pemberian uang tersebut, makanya saat itu, saya meminta langsung kepada majelis
hakim agar yang bersangkutan juga
ditetapkan sebagai tersangka, karena
dia juga ikut menikmati uang”ungkapnya mengingat masa sidang di bulan Desember tahun 2022.
Dikatakan, dari total yang disebutkan
dalam persidangan oleh saksi-saksi
sebelumnya, ternyata Enrico sudah
menerima uang sebesar Rp.1 miliar
lebih. Sehingga dakwaan tekan “Diaz”, ke kliennya bahwa dirinya menerima Rp 11 miliar dari Kontraktor dan sejumlah pun harus bisa dibuktikan dan pemberi uang itu pun harus ikut serta di jadikan terdangka karena peran merka maka terjadilah gratifikasi atau bisa saja merupakan bentuk penyuapan.
Tidak hanya itu, Diaz juga meminta agar mantan Kadis PUPR Kota Ambon Enrico Matitaputty pun harus ikut bertanggungjawab dan harus ditetapkan sebagai tersangka.
” Jika saksi mengatakan ada pemberian uang kepada Enrico maka pengakuan saksi didalam persidangan ini pun harus dibuktikan. Dan jika ada aliran dana kepadanya maka Enrico harus ditersangkakan, ” ungkap Diaz.
Terhadap kesaksian saksi di pengadilan Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) maka dirinya meminta agar KPK bisa menyisir semua pihak yang terlibat karena praktik korupsi tidak bisa dan hanya dilakukan seorang diri. (TS 02)
Discussion about this post