titaStory.id,ambon – Setelah menyampaikan sumpah janji di hadapan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Watimena, disaksikan Raja Negeri Hatalai, dan Raja Negeri Ema, serta Saniri Negeri Naku. Di Balai Kota Ambon pada agenda Pengambilan sumpah jabatan dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Naku, masa jabatan 2023 – 2029 maka kekosongan jabatan raja selama puluhan tahun pun terjawab, sehingga pergumulan dan kerinduan masyarakat Negeri Naku pun terobati.
Rentetan dari pengukuhan secara adat, dan dilegitimasi dengan SK Penjabat Walikota Ambon No 1766 tahun 2023, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) masa tahun 2023 – 2029 sesuai Perda Kota Ambon nomor 10, Sadrach Gasperz yang diangkat dalam musyawarah Saumahu – Gasperz dan ditetapkan Saniri Negeri Naku, dianggap telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk memikul tanggungjawab sebagai Upu Latu Negeri Naku. Yang oleh Saniri Negeri Naku dengan surat nomor 02/SNM / 20 Februari 2023, tentang penyampaian berkas calon KPN Naku. Permohonan saniri ini pun di tindaklanjuti dalam bentuk usulan calon KPN Negeri Naku, yang oleh Kepala Kecamatan Leitimur Selatan dengan surat Nomor 141/68/II/ 2023, tanggal 23 Februari 2023, tentang penyampaian Dokumen atas nama Sadrach Gasperz.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena dalam pengambilan sumpah dan jabatan Kepala Pemerintahan Naku selanjutnya akan menjadi satu langkah maju untuk kemajuan Negeri Naku.
“Raja sebagai motor penggerak untuk melancarkan pembangunan di negeri. Dan hal pertama yang harus dilakukan adalah konsolidasi dan rangkul semua orang dan elemen adat di Negeri Naku.” ucapnya.
Dalam kewenangan Pemerintah Kota Ambon, tidak mencampuri urusan adat. Sehingga kehadiran Sadrach Gasperz akan membangun Negeri Naku bukan memecahkan. Sehingga semua elemen harus dirangkul.
Untuk iru, keputusan memenuhi asas asas pemerintahan dan mendapat dukungan masyarakat yang direpresentatif oleh Badan Saniri.
” Harus berkoordinasi, bersinergi untuk membangun Negeri Naku,” ujarnya. ( TS 02)
Discussion about this post