TITASTORY.ID – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung ricuh di depan kantor balai Kota Ambon, kamis (15/7/2021) siang.
Kericuhan ini dipicu pemukulan pengunjuk rasa oleh petugas satuan polisi pamong praja di halaman kantor balai kota Ambon. Aksi pemukulan ini memicu kemarahan pengunjuk rasa. Massa yang melihat rekannya dipukul langsung mendobrak pintu pagar balai kota. Mahasiswa masuk dan menyerbu halaman kantor balai kota Ambon.
Bentrokan pun tak terhindarkan antara petugas satpol pamong praja dengan para pengunjuk rasa.
Kericuhan ini buntut kemarahan pengunjuk rasa karena aksi mereka tidak ditanggapi oleh Walikota Ambon . Sejak kamis pagi aksi puluhan mahasiswa ini tidak dihiraukan oleh pejabat di kantor balai kota Ambon.
Aksi unjuk rasa oleh mahasiswa I.A.I.N Ambon ini sebagai bentuk protes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan diperketat.
Koordinator Aksi Iqbal Kaplale dalam orasinya mengatakan mereka menolak dengan keras aturan PPKM di kota Ambon.
Ia menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh I.A.I.N Ambon kali ini untuk menolak surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) Wilayah Maluku terkait peniadaan shalat idul adha, serta menolak pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi dalam pelayan publik .
Dalam aksi ini mahasiswa sempat membakar masker sebagai bentuk protes dan penolakan atas pemberlakuan kartu vaksin yang menjadi syarat administrasi.
“Kami menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga kami juga meminta Pemerintah Kota Ambon mengevaluasi setiap rumah sakit untuk melakukan transparansi anggaran covid-19,” teriak Kaplale dalam membacakan poin tuntutan.
Setelah membacakan tuntutan protes di depan kantor balai Kota Ambon, massa akhirnya membubarkan diri. Hingga berakhirnya aksi demo tersebut, tak ada satu pun pejabat pemerintah kota Ambon yang menemui para pengunjuk rasa.
Sementara itu, Wakapolresta Ambon saat dimintai soal kericuhan mengatakan pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut. Ia menyebut, jika terjadinya tindakan kekerasan dan penganiyaan kepada mahasiswa bisa ditempuh dengan jalur hukum dengan melapor kepada pihak kepolisian.
“Kita sudah melakukan negosiasi, dan mereka setelah membacakan tuntutan langsung membubarkan diri. Jadi kalau ada susulan aksi unjuk rasa mereka harus mematuhi aturan. Palin tidak harus ada izin dan sebagainya, kalau tidak kita akan melakukan tindakan tegas,”tandasnya. (TS-01)
Discussion about this post