Ricuh Aksi di Kota Ternate, Puluhan Mahasiswa Dianiaya, 16 Ditangkap Polisi

02/09/2025
Mahasiswa, Peserta aksi saat ditangkap Polisi. Senin 1 September 2025, Foto : Usi/titastory.id

titastory, Ternate – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (1/9/2025), berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa mengalami tindak kekerasan akibat tindakan represif aparat kepolisian. Sejumlah peserta aksi harus dilarikan ke rumah sakit, sementara 16 orang lainnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kota Ternate.

Aksi tersebut diikuti mahasiswa dari Universitas Khairun (Unkhair) dan Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA). Awalnya, demonstrasi berlangsung kondusif. Namun, ketegangan meningkat setelah terjadi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat, yang kemudian berujung pada saling lempar.

Demo Mahasiswa, keranda di bawa sebagai bentuk protes terhadap DPR yang tidak berpihak pada rakyat. Aksi di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin 1 September 2025, Foto : Usi/titastory.di

Polisi mengerahkan dua unit mobil water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Akibatnya, situasi kian memanas dan berujung pada penangkapan terhadap 16 mahasiswa. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Ketua BEM Unkhair, M. Fattahudin Hadi, mengecam tindakan aparat yang dinilainya berlebihan. “Ini bentuk pembungkaman terhadap ruang kebebasan berpendapat. Kami BEM Unkhair mengecam tindakan brutal aparat kepolisian dan menuntut agar 16 kawan kami segera dibebaskan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah mahasiswa yang ditahan mengalami luka akibat kekerasan aparat saat proses pembubaran aksi.

Hal senada disampaikan Wetub Toatubun, anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) Maluku Utara. Ia menilai penangkapan terhadap 16 mahasiswa dilakukan secara sepihak dengan dalih pengamanan. “Ada anak-anak yang juga dipukul. Polisi berdalih ini bagian dari pengamanan, padahal ada yang sampai harus dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.

Menurutnya, aparat seharusnya berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian. “Mengabaikan aturan tersebut hanya akan melahirkan korban. Bahkan jika aksi terindikasi ada pelanggaran pidana, polisi tidak memiliki hak sedikit pun untuk menggunakan kekerasan,” tegasnya.

Mahasiswa , peserta aksi didekap Polisi untuk diamankan saat menggelar demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kota Ternate, Senin 1 September 2025, Foto : Usi/titastory.id

Pola Brutalitas Aparat Berulang

Insiden di Ternate menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil dan mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi. Sebelumnya, tindakan represif juga terjadi dalam gelombang demonstrasi di Jakarta, Ambon, hingga Jambi yang berujung pada korban luka, penangkapan massal, bahkan jatuhnya korban jiwa.

AJI Indonesia mencatat dalam kurun sepekan terakhir, lebih dari 60 kasus kekerasan dialami jurnalis dan peserta aksi di berbagai daerah. Rangkaian kasus ini memperlihatkan pola penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh aparat dalam menangani aksi demonstrasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan 16 mahasiswa tersebut.

Penulis: Susi Bangsa

 

error: Content is protected !!