titaStory.id, ambon -Polemik terkait pengelolaan pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Ambon seolah tidak ada habisnya. Bahkan salah satu icon pendapatan dari Dinas Perhubungan Kota Ambon, dan melibatkan pihak ketiga diduga menyembunyikan sejumlah masalah.
Halnya informasi terkait dengan penarikan retribusi oleh PT. Mardika Perkasa Permai yang tidak melakukan penyetoran bahkan sempat dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Ambon, dan wajib untuk mendapat teguran keras oleh Pemerintah Kota Ambon pun kabur.
Dalam hubungan dengan itu, kurang lebih 7 ruas jalan yang tercantum dalam kontrak, dan masuk dalam zona B, yang harusnya dikelola oleh PT. Urimesing US Guard, diduga kuat sulit dimasuki oleh perusahaan pemenang tender tersebut. Tidak hanya itu, untuk kawasan Zona A, yaitu, Jln. A.Y. Patti, A.M. Sangadji, dan Jln. Diponegoro, serta bagian dari zona C, yaitu Pasar Mardika dan sekitarnya yang diduga kuat tidak masuk dalam zona yang ditenderkan malah digunakan oleh pihak – pihak tertentu untuk menarik retribusi, namun tidak diketahui hasil penagihan tersebut diberikan untuk siapa.
“Ini mengundang tanda tanya besar kami, jika sejumlah zona yang tidak masuk dalam dokumen tender PT Urimesing US Guard, apakah ada lagi tender lain? dan berapa nilai kontraknya?” ungkap salah satu warga Kota Ambon yang meminta namanya dirahasiakan.
Terhadap hal itu, Kepala Parkir Dinas Perhubungan Kota Ambon, Petrus Ngeljaratan yang dikonfirmasi media ini, rabu (13/06/2023) menyampaikan agar masalah ini dikonfirmasikan ke Kepala Dinas Perhubungan.
” Untuk masalah ini tanyakan saja ke Kepala Dinas,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang dihubungi belum dapat memberikan keterangan. Bahkan ketika berkunjung ke Kantornya di lantai 4 Gedung B balai Kota Ambon belum juga dapat ditemui karena sedang memimpin rapat dengan para stafnya. (TS-02)
Discussion about this post