titastory, Ambon – Pemerintah secara resmi mengumumkan pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah (JI) di Maluku dalam acara Sosialisasi dan Deklarasi Pembubaran JI Secara Nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh 83 mantan anggota JI di Maluku secara daring di dua lokasi, yakni Pacific Hotel, Ambon, dan Lelemuku Hotel, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Acara ini merupakan bagian dari deklarasi nasional yang dipusatkan di Surakarta, Jawa Tengah, dengan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPT, serta pejabat kementerian dan lembaga terkait. Sementara di Maluku, kegiatan ini dihadiri oleh Kasatgaswil Maluku Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Pol I Wayan Sukarena, Kakanwil Kemenag Maluku H. Yamin, Ketua Baznas Maluku, serta perwakilan dari Polda Maluku, Binda Maluku, FKPT, dan Kesbangpol Linmas Provinsi Maluku.
Kombes Pol I Wayan Sukarena menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya di Asrama Haji Ambon pada 12 Oktober 2024. “Kami akan terus mendampingi para mantan anggota JI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Kesbangpol, Baznas, FKPT, serta TNI dan Polri, untuk memastikan proses reintegrasi berjalan efektif,” jelasnya.
Selain itu, pelatihan keterampilan dan pendampingan ekonomi juga menjadi bagian dari strategi reintegrasi. Beberapa program yang dijalankan antara lain pelatihan servis AC rumah tangga dan pelatihan servis otomotif. Pelatihan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ambon untuk memastikan keterampilan yang diberikan sesuai dengan potensi lokal dan peluang ekonomi di Maluku.
Selain pelatihan keterampilan, pendekatan berbasis keagamaan juga terus dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku. “Pendampingan ini bertujuan memastikan mantan anggota JI dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman keagamaan yang moderat dan konstruktif,” ujar Wayan.
Pembubaran organisasi JI di Maluku menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memutus mata rantai radikalisme dan memastikan stabilitas keamanan di daerah. Diharapkan, melalui program pendampingan dan reintegrasi, para mantan anggota JI dapat menjadi bagian aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi di wilayah Maluku. Langkah ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menangani persoalan radikalisme dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. (TS-01)