Kepulauan Kei, — Kepolisian Resor Polres Maluku Tenggara menangkap A.R alias Alex (32), terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Alex, yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan, diduga menganiaya Markus Fenanlambir menggunakan linggis pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, tersangka telah ditetapkan dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra. “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan,” ujar Rian dalam keterangan pers di Langgur, Senin, 29 Desember 2025.
Kronologi Penganiayaan
Menurut kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu korban tengah berada di rumah bersama istrinya untuk merawat anak mereka yang sedang sakit. Pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras jenis sopi.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan linggis. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka dan bersimbah darah. Setelah itu, pelaku sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi korban.
“Namun korban dan istrinya sudah lebih dulu meninggalkan rumah untuk menyelamatkan diri dan mencari pertolongan medis,” kata Rian.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada Minggu siang, 28 Desember 2025.
Penangkapan Lewat Jalur Laut
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malra bersama personel Polsek Kei Kecil Barat bergerak menuju Ohoi Ur Pulau melalui jalur laut. Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIT pada hari yang sama.
Polisi menyita barang bukti berupa satu linggis dan satu parang yang diduga digunakan pelaku. Alex langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga berkaitan dengan konflik sosial terkait penggunaan speedboat atau body fiber yang dianggap hanya dikuasai kelompok tertentu di desa tersebut.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman keras dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Jika ada masalah, laporkan kepada aparat penegak hukum atau selesaikan melalui jalur adat dan kekeluargaan,” ujarnya.
