-
PULUHAN masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean, menggelar prosesi adat sasi di lokasi bor perusahan Migas, PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP). Pemasangan larangan secara adat ini dipimpin oleh Yunus Rumalean, salah satu tetua adat Bati Tabalean, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur, rabu (26/7/2022).
TITASTORY.ID,- Prosesi adat dilakukan dengan memasang janur kelapa atau tunas kelapa sebagai tanda larangan untuk beraktivitas di lokasi itu.
Selain janur, sejumlah berang merah atau kain merah dipasang mengelilingi tanda yang dipasang.
Kelimodar, seorang pemuda Bati sempat histeris saat pemasangan janur sasi oleh tetua adat.
Selain tetua adat, pemasangan sasi ini juga dilakukan oleh para tokoh agama, kepala dusun, pemuda, serta masyarakat dari kedua negeri.
Yunus Rumalean, salah satu tetua adat Bati Tabalean mengatakan proses pemasangan sasi adat ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahan migas yang telah menerobos masuk ke petuanan adat mereka tanpa meminta izin.
Dia bilang, dua perusahaan migas itu secara sengaja dan tanpa meminta izin melakukan aktivitas di petuanan adat mereka.
Dengan melaksanakan prosesi sasi adat ini, Dia bilang bisa melindungi tanah ulayat serta hasil bumi gunung Bati dari kejahatan perusahan itu.
“Katong sasi adat tanah ini, sebagai bentuk melindungi katong pung tanah deng gunung bati,”kata Yunus Rumalean, usai menancapkan janur kelapa di lokasi itu.
Yunus bilang perusahaan harus ganti rugi karena mencoba melakukan pengeboran tanpa meminta izin. Ia berharap setelah ini, kedua perusahan harus angkat kaki dari petuanan mereka.
“Secepatnya angkat kaki, dan jangan lagi melakukan operasi di sini selamanya,”kata sejumlah tokoh adat serentak.
Aktivitas pengeboran yang dijalankan oleh perusahan migas selama ini, menurut masyarakat desa tanpa izin dan pemberitahuan apapun. Padahal kata mereka seharusnya sebelum melakukan aktivitas mereka harus melakukan pertemuan dan persetujuan dari kedua Negeri.
Sebelumnya, masyarakat dibuat resah dengan aktivitas kedua perusahan migas yang melakukan pengeboran di petuanan adat Bati Kelusi dan Bati Tabalean.
Atas aktivitas pengeroboran itu, masyarakat adat setempat meminta perusahaan untuk mengganti rugi, karena telah melakukan pelanggaran di tanah ulayat mereka.
“Perusahaan sudah melanggar dan mencoba merusak tanah bati, olehnya itu harus bayar denda satu lubang bor, satu miliar,”kata warga serempak.
Rekam Jejak
Diketahui PT Balam Energy merupakan perusahaan yang berjalan untuk usaha Pertambangan Minyak Bumi dan Gas. Sementara PT Bureau Geophysikal Prospecting (BGP) Indonesia adalah perusahan yang bergerak di bidang eksplorasi pencarian cadangan sumber minyak baru.
Bureau Geophysikal Prospecting (BGP) Indonesia pada situs berita tuntasonline.com menyebutkan PT BGP kembali diprotes warga Dusun Talang Gas, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Sama seperti masyarakat adat Bati, Seram Timur, warga juga memprotes aktivitas mereka.
Dalam judul berita yang dimuat tuntasonline.com pada tanggal 6 oktober 2018 berjudul “belum genap dua pekan, PT BGP kembali diprotes warga”. Di sana warga memprotes tenaga kerja mereka yang sementara melakukan pemetaan titik koordinat atau survey topografi serta penyelidikan tanah.
Dikutip dari laman web tuntasonline.com, PT BGP yang baru melakukan aktivitas pemetaan harus setop. Warga mengatakan bahwa piha perusahaan seismic dalam hal ini survey pemetaan tanah belum mengantongi izin dari pemilik lahan.
“Kami tidak mengetahui adanya kegiatan seismik di kebun dekat perkampungan kami sedang pihak dari perusahan tidak ada pemberitahuan atau pun pengumuman kepada kami pemilih lahan ,Disini kami menilai bahwa pihak pekerja dan perusahaan tidak izin lagi” Ujar Jon Rayi warga setempat.
Atas adanya kejadian ini, pihak perusahan diharapkan untuk membenahi kelalaian pekerjaan mereka di lapangan.
“Harusnya pihak perusahaan atau pun bagian departemen humas merubah sistem kerja yang sesuai seperti meminta izin kepala desa ,RT, RW dan juga pemilik lahan sebelum melakukan kegiatan di kebun warga” kata Jon, seperti dikutip dari tuntasonline.com.
Belum selesai permasalah tersebut, kini pihak dari PT BGP kembali tuai protes keras dari warga Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali karena dari temuan pemilik lahan dilapangan tim dari seismik memasang penentuan titik kordinat BM dan shoot point (SP) diatas lahan miliknya.
“Kami di enjok tau wong ado yang ngukur tanah tapi make teropong atau apo namonyo dan aku langsung ngecek ke sano” Kata Edi dengan menggunakan bahasa pendopo.
Mengetahui adanya kegiatan itu Edi pun langsung mendatangi dan langsung menanyakan terkait aktivitas dan izin pemetaan pengukuran yang dilakukan oleh operator dan crew di lahan dekat pemukimannya,” Ucapnya di hadapan media,Jumat (05/10).
“Kami menanyakan terkait aktivitas operator dan kru yang waktu itu ada dilokasi tapi operator yang menyebut bahwa kami ini dari Pemkab Pali Dinas PU mau buat kolam, sedangkan dari hasil kami cek dilapangan terdapat pemasangan Koordinat BM K-3 yang hanya digunakan seismik dengan warna biru dan bebebarpa point teras warna merah,” Bebernya.
Izin Pemerintah
titastory.id mencoba menelusuri perizinan dari PT Bureau Geophysikal Prospecting (BGP) pada layanan aplikasi Minerba One Map Indonesia atau MOMI yang merupakan system informasi geografis wilayah pertambangan berbasis web milik Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam aplikasi tersebut, penelusuran yang kami lakukan tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut.
Sementara satu-satunya, perusahan yang melakukan aktivitas di Kabupaten Seram Bagian Timur adalah PT Banda Mineral Antar Bangsa, yang berlokasi di Kilmury Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat, Maluku. Perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Mentri ESDM ini masih melalukan eksplorasi dengan jenis komoditas Batuan dan Garnet, dengan luas wilayah produksi adalah 4.478,39 Ha.
Belum diketahui motif dari kedua perusahaan yang masuk untuk melakukan pemetaan tanah di petuanan adat Bati, Seram Timur, namun dari rekam jejak perusahaan dengan melakukan pemetaan titik koordinat atau survey topografi yang bergerak di bidang eksplorasi pencarian cadangan sumber minyak baru.
Sementara Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Dinas ESDM belum dapat dimintai keterangan terhadap persoalan ini.
Kampanye Dukungun
Protes dan penolakan terhadap aktivitas dua perusahan di Seram Timur Berlanjur. Setelah mendapat penolakan dari masyarakat adat Bati dengan memasang larangan sasi adat, kini protes datang dari pemuda di Maluku.
Kampanye dilakukan dengan membuat tagar di media social dengan hastag #SaveBati #SaveNusaIna #SaveAlifuru #SaveMaluku.
Kampanye dilakukan dengan menggunakan bingkai Twibbonize twb.nz/savebati.
Berikut ini caption kampanye penyelamatan terhadap masyarakat adat bati seram timur yang dilakukan oleh pemuda-pemudi Maluku.
Salam Pergerakan
Salam solidaritas tanpa batas untuk kawan-kawan juang sekalian
Hari ini masyarakat adat di Seram kembali diperhadapkan dengan oligarki yang ingin merampas ruang-ruang hidup kami.
Baru kemarin tertanggal 27 Juli 2022 ada pemasangan tanda larangan (sasi) di wilayah Seram Bagian Timur loh. Pemasangan Sasi itu dilakukan pada Selasa sore hari oleh tim kuasa hukum warga Bati Kelusi yang diketuai Irwan Mansyur, disaksikan para tetua adat setempat. Mereka berkumpul lebih dulu di rumah salah satu tetua adat, merunding lalu bersepakat mengusir aktivitas perusahaan itu dari tanah leluhur yang selama ini mereka jaga dan pelihara.
“Siapa yang lepas Sasi ini, leluhur akan menyaksikannya. Kami hanya mempertahankan tanah adat kami agar tidak dirusak. Allah jadikan tanah ini ada dengan leluhur kami, kami jaga sampai akhir hayat,” ucap salah seorang tetua adat sembari menangis histeris saat memasang tanda larangan tersebut.
Yuk ajak kawan-kawan kita yang lain untuk mendukung Warga Bati Kelusi, Kian Darat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menolak PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dan PT Balam Energy Limited untuk melakukan aktivitas pertambangan minyak bumi di wilayah adat Bati. Caranya gunakan bingkai Twibbonize twb.nz/savebati dan mention kawan kalian yang lainnya. Jangan lupa pakai hastag #SaveBati #SaveNusaIna #SaveAlifuru #SaveMaluku ya ☺
#Terimakasih
#Bakar manyala
#Lawan sampai menang
#Perjuangan abadi
#MESE Ooo
“Kampanye ini akan terus dilakukan oleh kami untuk menjaga kedaulautan masyarakat adat Bati khususnya, dan Masyarakat Alifuru pada umumnya”
“Saya bersama masyarakat adat Bati, menolak pembukaan dan pengoperasian Migas di tanah Bati,”tulis Apriliska Latu Titahena dalam caption twibbonize twb.nz/savebati. (TS-01)
Discussion about this post