TITASTORY.ID, – Saniri bersama masyarakat Negeri Wailulu menyatakan sikap menolak dengan keras agenda Prosesi Adat Pengukuhan Raja Negeri Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Husen Tounussa yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 12 November 2022 oleh matarumah Tounussa Nakane.
Sikap tegas penolakan itu, dikatakan Ketua Saniri Negeri Wailulu Zakaria Tuhuteru. Menurutnya bentuk penolakan atas prosesi adat pengukuhan semata-mata untuk menunjukkan rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon sesuai nomor perkara: 24/G/2022/PTUN.ABN, gugatan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 142-238 Tahun 2022, tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Wailulu, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Husen Tounussa.
Disampaikan Tuhuteru, agenda yang akan dilakukan secara sepihak oleh matarumah Tounussa Nakane yang mengklaim memiliki hak sebagai Matarumah Parentah di Negeri Wailulu secara nyata telah bertentangan dengan hukum adat dan kebiasaan yang hidup sejak dulu di Negeri Wailulu.
“Saya sangat menyayangkan sikap yang akan dilakukan oleh matarumah Tounussa Nakane maupun sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga Saniri Negeri Wailulu, karena selaku anak adat kita harusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan,” Kata Tuhuteru, Rabu (9/11/2022).
Dikhawatirkan, “ungkapnya”, tindakan yang akan dilakukan tersebut dapat menimbulkan gejolak sosial dan ketidakseimbangan di tengah-tengah masyarakat dan akan mengganggu kondisi Kamtibmas di Negeri Wailulu yang saat ini dalam keadaan aman atau kondusif.
“Saya harapkan masing-masing pihak bisa menahan diri demi menjaga kondisi Kamtibmas di Negeri Wailulu, terutama Matarumah Tounussa Nakane agar tidak melakukan prosesi adat dan menghormati proses hukum,” Tegasnya.
Selain Saniri Negeri Wailulu, penolakan itu juga dilakukan oleh masyarakat Negeri Wailulu keturunan Matarumah Latunurule dengan memasang dua spanduk penolakan berukuran 2×1 meter disisi kanan dan kiri jalan menuju ke arah Negeri Wailulu.
Amir Latunurule selaku Kepala Matarumah Keturunan Latunurule mempersoalkan tindakan yang akan diambil oleh Matarumah Tounussa Nakane. Menurut dia, matarumah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri atau Raja seharusnya berasal dan atau diberi mandat dari matarumah Latunurule sebagai satu-satunya matarumah Parentah di Negeri Wailulu. Sehingga langkah dan rencana untuk dilakukan prosesi pengukuhan raja merupakan sikap yang bisa membuka peluang pada adanya gejolak.
Atas situasi yang dirasakan tidak sesuai hukum adat, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan menggugat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor: 141-238 Tahun 2022, tentang Pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri Wailulu Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah atas nama Husen Tounussa, yang mana saat ini, keputusan tersebut telah menjadi objek sengketa di PTUN Ambon.
“Kami masyarakat dan keluarga anak cucu matarumah atau keturunan Latunurule sebagai matarumah Parentah di Negeri Wailulu menolak dengan tegas dan keras pengukuhan saudara Husen Tounussa sebagai raja karena tidak memiliki hak sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Negeri Wailulu,” terang Latunurule.
Amir Latunurule juga menyampaikan yang bertindak selaku Penggugat dalam perkara tersebut adalah dirinya mewakili Matarumah/keturunan Latunurule melawan Bupati Maluku Tengah sebagai Tergugat I dan Husen Tounussa selaku Tergugat II Intervensi, dimana proses persidangannya saat ini baru memasuki tahap kesimpulan.
Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Negeri Wailulu, Amir Latunurule mengharapkan adanya atensi Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy untuk tidak mengizinkan pihak-pihak mana pun yang akan melaksanakan agenda Pengukuhan Adat Raja Negeri Wailulu dalam waktu dekat ini. (TS 02)
Discussion about this post