titaStory.id,ambon – Datang dengan keluhan, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Mardika meminta peran nyata Pemerintah Kota Ambon terhadap rencana penggusuran lapak (tempat berjualan) yang akan dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur. Dimana informasi yang diterima media ini, bahwa lokasi penggusuran akan dilakukan di seputaran Bank Mandiri Cabang Mardika Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kedatangan PKL yang diadvokasi oleh Aliansi Peduli Masyarakat Maluku, rabu (08/04/2024) adalah untuk menyuarakan isi hati dan menjelaskan kondisi pedagang kecil yang bertahan hidup di emperan tokoh dan lapak sederhana yang dibangun secara mandiri.
Di depan Balai Kota Ambon, koordinator aksi, Saleh Keluan menyampaikan pemerintah Kota Ambon harus mendengar dan mengambil tindakan terkait permasalahan yang kini dirasakan oleh pedagang di Kawasan Pasar Mardika, khusus di seputaran Bank Mandiri Cabang Mardika Ambon karena lokasi yang selama ini menjadi tempat mengais rezeki akan di gusur oleh pihak perusahaan.
“ Yang menjadi keprihatinan kami adalah terkait masalah ekonomi masyarakat kecil, yang notabene adalah warga Kota Ambon. Sehingga tidak salah jika kami datang ke Balai Kota Ambon untuk menyampaikan aspirasi pedagang ini,” ungkap Saleh.
Dia menyampaikan pemerintah kota mestilah jeli dan tidak menutup mata atas persoalan yang dirasakan oleh warga Kota Ambon yang kebetulan melakukan aktivitas jual beli di kawasan yang akan digusur. Hal ini penting karena jika digusur maka tidak ada lagi tempat untuk PKL ini berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Disampaikan, untuk tujuan tersebut maka pihaknya telah menyerahkan sejumlah tuntutan untuk bisa ditindaklanjuti. Adapun tuntutan PKL adalah mendesak Pj Wali Kota Ambon untuk membatalkan rencana pergusuran Pasar Mardika Ambon. Dan apabila dipaksa melakukan pergusuran, maka mereka meminta untuk disediakan tempat yang selayak-layaknya agar mereka tidak kehilangan tempat usaha.
Pedagang juga meminta dan mendesak Pj Wali Kota Ambon untuk secara transparansi menyampaikan soal besaran pemungutan Pajak distribusi pedagang Pasar Mardika tiap per bulan, mendesak menurunkan harga sewa terhadap gedung baru Pasar Mardika Ambon, menjelaskan status tanah yang ada di pasar Mardika Ambon.
“ Tuntutan kami adalah demikian. Kepentingan kami adalah agar PKL tidak menjadi Korban. “ ungkap Saleh.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Roby Sapulette di hadapan PKL dan para pengunjuk rasa di Depan Balai Kota Ambon menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan berusaha dalam kaitan dengan melakukan koordinasi. Hal ini landaskan pada kepemilikan dan pengelolaan serta kewenangan.
Sapulette menegaskan, kepemilikan lahan Pasar Mardika ada di Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga untuk masalah pedagang akan dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku.
Sapulette juga menuturkan, Pemerintah Kota Ambon dalam kewenangan wajib melakukan penertiban pasar hanya pada pada ruas jalan yang dimasuki pedagang karena terkait akses lalu lintas dari dan ke Pasar Mardika.
Sementara soal pajak dan retribusi, “ungkap Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon ini”, kewenangan pungutan ada di pemerintah provinsi, apa lagi jika menyinggung soal pasar baru, khusus soal harga sewa lapak. Lagi lagi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
“ Jadi jika tinjau dari kewenangan dan regulasi soal kepemilikan lahan di Kawasan Pasar Mardika, pajak retribusi dan sewa lapak ada pada Pemerintah Provinsi Maluku, “ ucap Sapulette.
Namun demikian dirinya pun menyampaikan Pemerintah Kota Ambon dalam kapasitas akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dalam hal dinas terkait untuk bisa memberikan jalan keluar atas kondisi yang kini dirasakan PKL.
Untuk diketahui aksi di Balai Kota Ambon dalam pengawalan aparat kepolisan dan personil Satuan Polisi Pamong Pradaja Kota Ambon. Tak lama, karena guyuran hujan peserta aksi pun terpaksa diterima di halaman Balai Kota Ambon sehingga dialog pun terbangun. (TS 02)
Discussion about this post