TitaStory.id, MBD – HR, remaja 19 tahun, asal Desa Tepa, Kabupaten Seram Bagian Barat diduga mendapat penganiyaan dari dua oknum polisi saat berada di dermaga Pelabuhan Tepa Kamis (20/4/2023) lalu. Dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam penganiyan tersebut, yakni Briptu JS dan Aipda JB.
Kasus penganiayaan ini berawal saat kedua personil tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.
Setibanya di pelabuhan, kedua personel yang tidak mengenakan pakaian dinas ini melihat ada perkelahian antara saudara Poldam Pasumain dengan seorang warga desa Sermatang.
Melihat hal itu, kedua personel kemudian melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, perselisihan masyarakat yang melibatkan dua oknum polisi di atas dermaga pelabuhan Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditangani secara obyektif dan proporsional.
Saat melihat kasus tersebut, dijelaskan Rum, Kapolsek Tepa, langsung mengamankan korban (HR) yang sebelumnya mempunyai perselisihan dengan saudara Poldam Pasumain.
“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu tidak betul. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (27/4/2023).
Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut. Olehnya itu, pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media terkait keterlibat Kapolsek tidak benar.
“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,” kata Ohoirat.
Terkait kejadian itu, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku sangat menyayangkan. Bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,” kata Ohoirat.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,” katanya.
Selain dua oknum polisi tersebut, Ohoirat mengaku masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi warga yang terlibat bentrok juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (TS-01)
Discussion about this post