titaStory.id, ambon – Seorang pria di Kota Ambon, kedapatan atau terciduk warga membawa sehelai bendera organisasi Republik Maluku Selatan, Kamis (9/5/2024).
Dari rekaman video yang beredar di media sosial terlihat, pria yang diduga masih dibawah umur ini terciduk membawa bendera bermotif empat warna.
Bendera dengan sebutan lain benang raja ini, diduga akan dikibarkan di kerumunan warga yang tengah nonton bareng (nobar) pertandingan bola play off Olimpiade 2024 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea U-23, di sekitaran Jalan A.M. Sangadji, Kota Ambon.
Tak lama setelah mengibarkan bendera tersebut, pelaku langsung dikerumuni dan dihajar oleh warga yang saat itu tengah nobar. Pelaku nyaris diamuk massa yang berada disekitar lokasi nobar. Sayangnya aksi main hakim sendiri ini langsung dicegat oleh warga lainnya.
Selain pelaku, warga juga mengamankan bendera bermotif empat warna ini ke Polsek Sirimau Ambon.
Dilansir dari media CNNIndonesia.com, dengan judul Bawa Bendera RMS di Nobar Indonesia vs Guinea, Warga Ambon Dihajar (cnnindonesia.com), dari pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, seorang warga tersebut mengibarkan bendera RMS di atas sepeda motor yang terparkir di badan jalan sebanyak beberapa kali. Tak lama, ia langsung menjadi amukan massa setelah Timnas Indonesia U-23 yang tertinggal 0-1 dari Guenea. Warga kemudian mengamankan pelaku ke Polsek setempat untuk dimintai keterangan.
Saat diamuk massa, pelaku mengaku sempat mendapatkan bendera RMS tersebut di Kawasan Puncak Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Nantinya, bendera RMS akan dikibarkan saat pawai kemenangan Timnas Indonesia U-23 keliling Kota Ambon.
“Dia mengaku dapat Bendera RMS di Galunggung, Batu Merah, dan rencana akan dikibarkan saat pawai kemenangan, pelaku masih di bawah umur,” ujar seorang saksi bernama Anas, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Menurut saksi dikutip dari CNNIndonesia, pelaku tersebut adalah warga Talake, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
“Itu kayaknya disuruh oleh orang, soalnya pelaku masih kecil, masih pelajar,” ucapnya.
Status Pelaku
Usai digelandang oleh warga ke Polsek Sirimau, pelaku pengibar bendera organisasi Republik Maluku Selatan (RMS), kini diamankan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 1 Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Dari laporan kronologis yang diterima media ini, pelaku sendiri adalah Khoider Ali Ringirfuryaan alias Dede, (15) beralamat di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Saat ini, pelaku masih bersatus sebagai pelajar di SMP Negeri 14 Ambon.
Kejadian berawal saat pelaku berkeinginan untuk nonton bareng (Nobar) di lapangan Merdeka. Kemudian, pelaku awalnya mencari atribut bendera merah putih untuk digunakan pada saat nonton bareng (nobar) namun tidak dapat.
Selanjutnya, atribut bendera yang dicari oleh pelaku akhirnya ditemukan di dalam laci kerja orang tuanya, yang mana ayah dari pelaku adalah Aiptu Ali Abdula, anggota Polri yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Maluku.
Setelah menemukan bendera tersebut didalam laci tersebut, pelaku kemudian mencari kayu untuk mengikat bendera dan langsung menuju tempat nobar yang tepatnya berada didepan persimpangan mesjid Al-Fatah.
Sayangnya, saat hendak mengibarkan bendera tersebut, aksi pelaku ini terlihat oleh warga yang saat itu sedang nobar. Warga pun beramai-ramai menghajar pelaku sebelum nantinya diamankan oleh salah satu Personil Dit Krimum Polda Maluku.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Kombespol Andri Iskandar, saat dihubungi media ini mengakui pelaku sendiri merupakan anak dari anggota Polri, yang mana ayah dari pelaku adalah Aiptu Ali Abdula, anggota Polri yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Maluku.
“Karena masih dibawah umur semntara kita kembalikan kepada orang tuanya. Untuk orang tuanya tetap kita mintai keterangan dan tentunya juga nanti akan ada pemeriksaan internal juga,” kata Andri Iskandar. (TS-01)
Discussion about this post