Rekening Koran CV Agnes Disebut Bukti Kunci Dugaan Korupsi PT Kalwedo

23/01/2026
Keterangan gambar: Foto Aktivis dan praktisi hukum, Cak Damamain

Ambon, — Dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo kembali mengemuka. Praktisi hukum menilai rekening koran CV Agnes dapat menjadi pintu masuk paling menentukan untuk membongkar dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah yang selama ini dinilai belum ditangani secara tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Aktivis dan praktisi hukum, Cak Damamain, menyebut rekening koran CV Agnes justru menunjukkan ketidaksinkronan serius antara dokumen pencairan dana penyertaan modal dan aliran uang di perbankan. Ia menilai, jika data ini diuji secara forensik, maka dugaan penyalahgunaan dana akan terbuka secara terang.

“Berdasarkan rekening koran CV Agnes yang diterbitkan oleh Bank Maluku Cabang Tiakur tertanggal 10 November 2021, tidak ditemukan transaksi masuk maupun keluar senilai Rp4 miliar yang dikaitkan dengan penyertaan modal PT Kalwedo,” kata Damamain dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (22/1/2026).

Dana Dicairkan, Tapi Tak Masuk Rekening Perusahaan

Kasus ini berawal pada 2013, ketika PT Kalwedo mengajukan permohonan pencairan dana penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebesar Rp4 miliar. Pencairan tersebut dilakukan satu kali melalui SPM Nomor 01/SPM-SKPKD/III/2013 dan SP2D Nomor 110/SP2D/BUD/III/2013 pada 21 Maret 2013.

Namun, menurut Damamain, dana tersebut tidak masuk ke rekening operasional perusahaan sebagaimana lazimnya penyertaan modal BUMD. Dana justru dipindahbukukan oleh Bank Maluku Cabang Pembantu Wonreli ke rekening pribadi atas nama Christina Katipana.

“Dana itu seharusnya digunakan sebagai modal kerja BUMD. Faktanya, perusahaan kolaps, KMP Marsela berhenti beroperasi, dan masyarakat MBD kehilangan layanan transportasi laut,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat kepulauan yang bergantung pada layanan PT Kalwedo.

 

Penanganan Hukum Dinilai Jalan di Tempat

Meski laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu oleh Lucas Tapilouw dan Kim Markus, Kejati Maluku dinilai belum menunjukkan langkah hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, khususnya Benyamin Thomas Noach yang menjabat Direktur PT Kalwedo periode 2012–2015.

Berdasarkan dokumen yang diklaim telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, total potensi kerugian negara selama periode tersebut disebut mencapai Rp8,5 miliar. Namun, hingga kini, perkembangan perkara dinilai stagnan.

“Kalau bukti rekening koran saja tidak dijadikan pintu masuk penyidikan, ini patut dipertanyakan. Padahal itu bukti objektif yang tidak bisa dibantah,” kata Damamain.

 

Ancaman Dibawa ke Komisi III DPR RI

Karena menilai proses hukum berjalan lamban, Damamain menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Ia mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III DPR RI, serta Kejaksaan Agung.

“Jika Kejati Maluku tidak serius menindaklanjuti, kami akan buka kasus ini di Komisi III DPR RI. Ini bukan soal personal, ini soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus korupsi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait status penanganan dugaan korupsi PT Kalwedo maupun temuan rekening koran CV Agnes yang dipersoalkan tersebut.

error: Content is protected !!