Ratusan Warga Maluku Diduga Jadi Korban Kredit BRI Tanpa Persetujuan

07/01/2026
Keterangan gambar: Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, saat diwawancarai, Foto: Ist

Ambon, — Ratusan warga di Provinsi Maluku diduga menjadi korban pemotongan dana rekening oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui skema kredit yang tidak pernah mereka ajukan maupun setujui. Dugaan tersebut mencuat setelah Komisi III DPRD Provinsi Maluku menerima pengaduan masyarakat dari Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan kasus ini terungkap saat ia melakukan reses dan bertemu langsung dengan warga setempat. Dalam pertemuan itu, masyarakat mengeluhkan saldo rekening mereka terus berkurang akibat pemotongan angsuran kredit yang disebut sebagai program Kredit Cepat BRI (KECE), meski mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

Keterangan: Gambar Ilustrasi

“Masyarakat menyampaikan bahwa dana mereka dipotong melalui program kredit BRI, padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan kredit tersebut,” kata Alhidayat kepada wartawan di Ambon, Selasa, 6 Januari 2026.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun Komisi III DPRD Maluku, sekitar 380 orang diduga menjadi korban dari total sekitar 470 warga yang terdampak. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan besaran kredit sekitar Rp10 juta per orang.

Menurut Alhidayat, pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada uang masuk ke rekening nasabah. Bahkan, ditemukan transaksi pemotongan yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa pemberitahuan kepada pemilik rekening.

“Begitu uang masuk ke rekening, langsung terpotong. Masyarakat heran karena transaksi terjadi pada jam 12 malam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program kredit serupa pernah dijalankan pada periode 2023–2024 dan disebut sempat mendapat persetujuan masyarakat. Namun dalam praktiknya, dana kredit tidak diterima langsung oleh nasabah dan diduga dimanfaatkan oleh pihak lain. Meski sempat dilakukan pengembalian dana, persoalan kembali muncul pada 2025.

Pada periode tersebut, kredit kembali dicairkan tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, pihak bank tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening warga.

“Ini yang menjadi persoalan besar. Dana dicairkan tanpa sepengetahuan masyarakat, tetapi angsuran tetap dipotong,” kata Alhidayat.

Komisi III DPRD Maluku, kata dia, telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, pihak bank disebut masih tetap melakukan pemotongan dana dari rekening nasabah yang mengaku tidak pernah mengajukan kredit.

Atas kondisi tersebut, DPRD Maluku berencana mengambil langkah lanjutan dengan menggelar rapat internal serta memanggil manajemen BRI secara resmi untuk memberikan penjelasan.

“Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah. Komisi III akan memanggil pihak bank,” ujar Alhidayat.

Ia menilai, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena menyangkut pencairan dana tanpa persetujuan sah dari nasabah. DPRD Maluku menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pemulihan hak masyarakat.

 

error: Content is protected !!