TITASTORY.ID, – Ratusan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon ( Polnam) yang sudah menamatkan pendidikan dihantui masalah dengan legalitas ijaza. Pokok permasalahan dari persoalan ijaza mahasiswa yang telah diwisudakan tahun kemarin adalah pada penomoran induk nasional (PIN) yang diduga bermasalah. Bahkan hingga kini ratusan eks mahasiswa diduga belum dibekali dengan Ijazah.
Informasi dari salah satu staf di lingkup Politeknik Negeri Ambon yang enggan menyebutkan namanya di Kampus Politeknik Negeri Ambon beberapa waktu lalu menerangkan terkait dengan kondisi yang terjadi di mana mahasiswa yang sudah selesai kuliah dan sudah diwisudakan kini diperhadapkan dengan persoalan baru yakni terkait ijazah.
Dijelaskan sumber, usai di wisudakan beberapa tahun kemarin, para mahasiswa belum mendapatkan ijazah, bahkan dari jumlah ratusan mahasiswa ada yang sudah tembus sebagai Calon ASN Daerah, namun karena tidak dapat menunjukkan ijazah sehingga harus digugurkan.
” Yang saya tahu saat mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil daerah atau ASN D mereka dibekali dengan surat keterangan lulus dari pihak kampus, dan ketika dinyatakan lolos, dan tidak dapat menunjukkan ijazah mereka pun di gugurkan, ” ungkap sumber kepada Titastory.Id.
Berkaitan dengan kepastian jumlah, sumber ini pun mengungkapkan sebanyak 140 mahasiswa yang di wisudakan hingga kini belum mengantongi ijaszah.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur 1 Politeknik Negeri Ambon, Leonora Leuhery yang dikonfirmasi Titastory. Id melalui saluran telephone dan WhatsApp enggan memberikan keterangan bahkan beberapa kali di telepon tidak diangkat.
Dikutip dari salah satu artikel nasional, Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekditki) telah mengeluarkan kebijakan tentang penomoran ijazah nasional (PIN). Penomoran ijazah berbeda dengan nomor induk mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan pada tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan.
PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), untuk mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT.
Nomor yang diterbitkan tersebut disebut dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka berupa kode program studi, tahun lulus, dan nomor urut ijazah yang dikeluarkan oleh aplikasi PIN. Penomoran ini wajib sesuai dengan aturan hukum yakni UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Tujuan PIN sendiri, ” kutip media ini,” untuk mengurangi praktik pemalsuan ijazah, memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan terakreditasi, Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) dan memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). (*TS 02)
Discussion about this post