TITASTORY.ID – Aparat Kepolisian Polrestas Ambon kembali berhasil memusnakan minuman keras jenis sopi di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Yosudarso Kota Ambon dan Negeri Tulehu,Kecamatan Salahuutu Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia , kepada media ini menyampaikan, untuk meningkatkan stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Polresta Ambon, maka digelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Menurutnya, Operasi KRYD disasarkan pada upaya pencegahan peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi, bahan tambang, narkoba dan barang ilegal lainnya. Dimana kegiatan operasi KRYD dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 September 2021.
Dikatakan, kegiatan operasi ini, pihak aparat berhasil menyita dan memusnakan 130 liter sopi.
“Barang bukti jenis sopi ini ditemukan atau disita di dua lokasi berbeda yakni, di pelahuban Yosudarso dan kawasan Hurnala Negeri Tulehu,” ungkap Letemia.
Dia mengatakan, sebanyak 80 liter berhasil dimusnakan di kawasan pelabuhan Yosudarso Ambon. Saat di temukan miras ini di kemas menggunakan jerigen ukuran 5 L yang disimpan dalam 4 (empat) kardus, kemudian dibungkus dengan plastik hitam dan di bawah oleh 2 (dua) orang buruh bagasi Inisial I dan LH.
Keduanya pun diamankan aparat kepolisian. sementara barang bukti berupa sopi kemudian dibuang ke laut, dan dilakukan dua oknum buruh bagasi tersebut.
Di tempat berbeda kata Kaur Humas juga dilakukan. Ia menjelaskan, operasi di kawasan Hurnala, Tulehu, yang juga merupakan wilayah hukum Polresta Ambon. Operasi dilakukan saat pelaksaanaan razia terhadap kendaraan bus maupun truk lintas seram yang baru tiba dengan kapal feri ( Depan Pos Airud Tulehu).
Dalam razia tersebut aparat berhasil mengamankan munuman jenis sopi dari penjual berinisial B, sebanyak 50 liter.
Operasi di Negeri Tulehu dipimpin oleh Iptu. Karimudin – IDIK Polairud Resta Ambon dan didampingi dua personil Polairud Resta Ambon. Selanjutnya, barang bukti miras tradisional jenis sopi itu tersebut langsung disita di tempat kejadian dan langsung dilakukan pemusnahaan dengan disaksikan oleh pemilik serta penumpang bus lainnya.
Dijelaskan lanjut, usai pemusanahan pemilik Sopi diberikan arahan untuk tidak membawa menjual dan mengkomsumsi Miras di Wilayah Hukum Polresta Ambon.
“Untuk kita ketahui bersama, kegiatan opersi KYRD merupakan kegiatan rutin Anggota Polsek Kpys untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang dan minuman keras serta barang ilegal lainnya.” ucapnya. (redaksi)
Discussion about this post