titaStory.id, ambon- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Masohi sesalkan tindakan Ketua komisi IV DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo yang diduga membatasi kehadiran OKP dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Keluarga Almarhumah Yostina Rumangun di Ruang Banggar DPRD Maluku Tengah, senin,14/08/2023)
Merespon dugaan pembungkaman itu, Ketua GMKI Cabang Masohi, Glenhard Waileruny menyampaikan bahwa GMKI dari awal telah diberikan tanggungjawab dalam mendampingi keluarga almarhumah Yostina Rumangun dan mengantongi surat perihal permohonan pendampingan untuk mengawal permasalahan tersebut.
” Saya perlu tegaskan bahwa GMKI Cabang Masohi telah mengantongi surat permohonan pendampingan dan terkait masalah pelayanan RSUD Masohi dan bersama keluarga korban telah mengawal kasus ini sejak awal.” tegas Waileruny.
Sehingga tindakan Arman Moalo, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah diduga merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan seolah-olah ingin melindungi Plt Direktur RSUD Masohi.
Dugaan inilah sehingga pihak komisi tidak mengundang Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) yang didalamnya tergabung PMII cabang Maluku Tengah dan GMKI Cabang Masohi dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) namun hanya mengundang pihak Keluarga Almarhumah.
” Saya menilai bahwa Tindakan Ketua Komisi IV DPRD Malteng diindikasikan merupakan bentuk pembungkaman sebagai OKP dan terkesan ingin melindungi Plt Direktur RSUD Masohi. Olehnya itu, yang diundang hanyalah pihak keluarga korban,” ujarnya.
Ditambahkan, Ketua Komisi Maluku Tengah diduga tidak konsisten dengan kesepakatan tertanggal 10 Agustus 2023 saat mediasi bersama. Dalam kesepakatan tersebut saudara Mualo berjanji akan menghadirkan Plt. direktur RSUD Masohi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Rakyat menggugat pada senin 14 Agustus 2023
“Dugaan saya, Ketua komisi IV itu tidak konsisten terhadap ucapan sendiri di tanggal 10 Agustus 2023. Pasalnya dalam audiensi bersama terucap akan mempertemukan pihak RSUD dengan Aliansi namun faktanya kami tidak diundang”, tambahnya.
Dirinya juga menegaskan, Mualo dianjurkan untuk belajar mengenai ketentuan pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat sehingga ke depan tidak lagi ada tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi
” Ketua Komisi IV Saudara Arman Mualo nampaknya perlu belajar dengan baik perihal Pasal 28 E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 sehingga tidak ada lagi tindakan pembungkaman terhadap OKP.” tutupnya. (TS 04)
Discussion about this post