titastory.id, ambon – Raja Rohomoni, M. Daud Sangadji, dari Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (5/11/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Martina, dengan dua hakim anggota, Nova Salmon dan Ismail Wael, mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Rian Lopulalan menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan, bagi terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Pistos Noija. Menurut jaksa, Daud Sangadji terbukti melakukan penambangan galian C ilegal, melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Meminta kepada majelis hakim yang mulia agar menjatuhi hukuman pidana kepada Muhamad Daud Sangadji, dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim.
JPU menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut dilakukan tanpa izin dan melibatkan penjualan hasil tambang kepada kontraktor. Jaksa juga menyebutkan bahwa Daud tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan uang hasil tambang yang diklaim untuk kepentingan negeri.
Sementara itu, sehari sebelum sidang tuntutan, massa pendukung Daud Sangadji menggelar aksi di Pengadilan Negeri Ambon dan Kejati Maluku, mendesak agar sang raja dibebaskan dari segala tuntutan.
Laporan warga terhadap aktivitas penambangan galian C ini di kawasan Air Besar (Waeira) menyebutkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan potensi bencana di musim hujan. Investigasi dari Ditreskrimsus Polda Maluku mengonfirmasi aktivitas tambang tanpa izin SIPB dan izin lingkungan UKL-UPL.
Aktivitas tambang ilegal ini diduga berlangsung sejak Oktober 2023 dengan volume yang diangkut mencapai ratusan meter kubik. Selain kasus tambang, Daud Sangadji juga terancam dengan dua kasus lainnya, yaitu dugaan penyalahgunaan dana desa dan pemalsuan surat. (TS-02)
Discussion about this post