titastory.id, ambon — Raja Negeri Rohomoni, Mohamad Daud Sangadji, kembali menghadapi dua kasus hukum. Sangadji, yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait kasus penambangan galian C ilegal di Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dilaporkan oleh warganya ke Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dua kasus yang kini menjeratnya meliputi dugaan pemalsuan surat persetujuan Saniri Negeri untuk kepentingan penambangan galian C serta dugaan korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Rohomoni pada 2022–2024. Surat yang diduga dipalsukan ini diyakini digunakan untuk memuluskan aktivitas penambangan yang kemudian dijual ke kontraktor.
Abdul Gafur Sangadji, koordinator Aliansi Negeri Rohomoni, bersama beberapa perwakilan warga, mengajukan laporan resmi mengenai dugaan korupsi tersebut ke Kejati Maluku pada Selasa (29/10/2024). Gafur dan kelompoknya juga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku dan PN Ambon, menuntut proses hukum yang transparan dan adil.
Dalam sidang penambangan galian C ilegal yang masih berlangsung, terungkap bahwa Raja Rohomoni membuat surat persetujuan Saniri Negeri tanpa melibatkan pihak Saniri secara sah. Tandatangan beberapa anggota Saniri Negeri bahkan diduga telah dipalsukan untuk mendukung aktivitas penambangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan pemalsuan dokumen dan penyelewengan dana desa ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Abdul Gafur.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen akan menindaklanjutinya setelah penelitian lebih lanjut. (TS-01)
Discussion about this post