titastory, Ambon– Raja Negeri Rohomoni, M. Daud Sangadji, terdakwa galian C illegal, diganjar 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dalam sidang yang digelar Jumat (13/12).
Daud Sangadji dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan galian C illegal di Sungai Waeira, Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Daud Sangadji alias Daud karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,”kata ketua Majelis Hakim, Orpha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Putusan yang disampaikan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury.
Sidang yang dihadiri puluhan warga Rohomoni ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat, menyusul Kamis (12/12) sempat terjadi kericuhan antara kelompok massa pro dan kontra di luar ruangan sidang PN Ambon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M, Daud Sangadji terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut, melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Daud Sangadji juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Hakim mempertimbangkan, aktivitas galian C berupa pasir dan batu yang dilakukan sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023 oleh terdakwa M. Daud Sangadji illegal dan melanggar hukum. Hal ini juga berdampak buruk pada lingkungan.
Sebagai Raja Rohomoni, hakim menilai terdakwa yang telah menandatangani surat peraturan negeri untuk menjaga kelestarian lingkungan, sebaliknya melanggar sendiri peraturan tersebut.
Barang bukti dalam perkara itu berupa 1 unit alat berat komatsu hydraulic excavator PC200-7 warna kuning milik terdakwa M. Daud Sangaji dan 1 unit mobil dumptruck Toyota Dina 125 HT Warna Biru dengan nomor polisi DE 8553 AA, akan digunakan dalam perkara atas nama Jhoni Tarantein
Putusan majelis hakim ini ditanggapi Pistos Noija, Penasihat Hukum terdakwa M. Daud Sangadji dengan menyatakan sikap akan berpikir untuk mengajukan banding.
Tuntut Daud Sangadji Mundur
Putusan 2 tahun penjara disambut aksi sejumlah warga Rohomoni di depan PN Ambon, dengan membentangkan spanduk meminta agar M. Daud Sangadji diturunkan dari jabatannya sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Rohomoni.
Abdul Gafur Sangadji sebagai pelapor menegaskan, putusan majelis hakim mencerminkan keadilan, dan dilakukan secara transparan.
Setelah adanya putusan, Abdul Gafur menyatakan, Daud Sangadji telah terbukti melakukan kejahatan berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, sehingga harus di copot dari jabatannya sebagai Raja Rohomoni.
“Putusan ini menunjukkan kemenangan bagi masyarakat di Negeri Rohomoni, karena hukuman ini menunjukkan kebenaran adanya tindakan yang merugikan masyarakat Rohomoni,”ungkapnya.
Mereka juga akan menyurati Penjabat Bupati Maluku Tengah, agar M. Daud Sangadji dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, Daud Sangadji dilaporkan warganya sendiri ke Ditreskrimsus Polda Maluku, setelah melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) menggunakan alat berat eksavator .
Warga khawatir, aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi bencana saat musim penghujan.
Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Kegiatan galian C illegal ini telah berlangsung cukup lama, sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah mencapai ratusan meter kubik (M3).
Daud Sangadji juga terancam terbelit dua kasus hukum lainnya, yaitu dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan ke Kejati Maluku, dan laporam dugaan pemalsuan surat di Polda Maluku. (TS-02)
Discussion about this post