Raja-Raja di Seram Selatan Desak Pemda Malteng Sahkan Perda Adat

by
11/02/2025
Musyawarah 10 Raja di Kecamatan Tehoru. Foto : titastory

titastory, Maluku Tengah – Sejumlah raja di Seram Selatan, mendesak pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mengesahkan peraturan daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Bernard Lilihata, Raja Hatumete, Kecamatan Tehoru, mengaku pengesahan perda tersebut merupakan konstitusi paling efektif sebagai perlindungan masyarakat adat yang menjadi masalah selama ini, terutama di wilayah hukum adat Maluku.

Beta mau bilang, dong (pemda) harus secepatnya mengesahkan peraturan ini karna rakyat butuh. Katong (kita) lagi butuh. Masyarakat adat lagi butuh,” tutur Lilihata saat ditemui wartawan Titastory di kediamannya pekan lalu.

Lilihata yang juga Latupatih–Ketua raja-raja di Kecamatan Tehoru itu mengatakan bupati, gubernur bahkan DPRD adalah seorang kapitan yang seharusnya mendahului kepentingan rakyat Malteng, bukan pribadi.

Kapitan, menurut Latupatih, merupakan seorang panglima dengan pikiran baru, kekuatan baru sebagai pendobrak hak-hak masyarakat adat. Mereka harus peduli sebagai putra asli daerah apalagi tatanan adat akhir-akhir ini mengalami senjakala.

Dong kerja harus cepat. Harus peka. Tatanan adat kita sedang tidak baik-baik saja. Kami hanya bisa berkampanye, namun para kapitan harus lihat anak cucu adat ini juga,” tuturnya.

Raja Negeri Hatumete, B. Lilihata. Foto : Opan/titastory

Kampanye penolakan yang dimaksud Lilihata seperti yang dilakukan juga Raja Negeri Tehoru, Hud Silawane pada Januari lalu. Silawane menyambangi masyarakat adat Ekano, Desa Tehoru–bersama menolak hutan produksi konversi (HPK).

Mobilisasi masyarakat adat di Tehoru menurut Silawane itu bentuk perlindungan dari kejahatan yang terstruktur dapat merusak, dan mengintervensi wilayah negeri-negeri adat yang berada di Pulau Seram.

Katong menolak keras HPK itu. Kampanye? Katong sudah ulang-ulang kampanye, dan seng menerima HPK itu,” katanya saat ditemui di Kantor Camat Tehoru saat mediasi bentrok Haya-Tehoru, pekan kemarin.

Ayalu Tohoju sapaan khas raja di Seram Selatan itu mengaku sempat bertemu Murad Ismail bersama 10 raja negeri dari Kecamatan Tehoru, dikomandoi Latupatih pada 2023 lalu.

Kepada titastory.id, Ayalu Silawane menyampaikan respons mantan gubernur Maluku yang sempat mendukung kampanye Latupatih di Kecamatan Tehoru. Murad mengatakan sebagai putra daerah, dia merasa terpanggil dengan upaya pengambilalihan secara paksa lewat HPK tersebut.

Pertemuan dengan Murad, dibenarkan Lilihata. Ia menuturkan setelah mendengar keluhan masyarakat adat, gubernur langsung menentang keras intervensi pemasangan pal batas yang dilakukan pihak KLHK Provinsi Maluku itu.

Antua (Murad) bilang bagini, ‘Dong pasang dong pung apa itu, pi cabu akang. Selama Beta jadi gubernur dong seng ada hak patok itu di sini (Maluku) e. Cabut akan pi. Beta ini jua anak adat, Beta bisa rasa.'”

“Antua bilang bagitu,” ucap Raja Hatumete.

Raja Negeri Tehoru, Hud Silawane. Foto : Ist

Semua hal telah dilakukan lewat kampanye, aksi masa, juga mediasi dengan pemerintah provinsi, Hud Silawane juga menambahkan upaya negeri-negeri adat juga tidak terlepas dari kerja sama anggota DPRD juga pemerintah daerah Malteng agar mengesahkan perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Katong tunggu tanggung jawab untuk sahkan itu. Perda itu bakal menjadi kekuatan penuh. Jadi, tolong perhatikan permintaan kami,” tuturnya.

Kace Haurissa, Ketua DPRD Maluku Tengah, mengaku ramperda tersebut merupakan sebuah inisiasi untuk menjawab permasalahan yang akhir-akhir ini menimpa masyarakat adat kita.

Menurut anggota DPRD Malteng Fraksi Gerindra itu, perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sangat penting dibahas dan disahkan, apalagi melihat isu lingkungan, agraria mulai tampil sebagai sebuah kajian nasional.

“Rancangan perda itu masih bersifat inisiasi. Sangat penting, namun semua itu butuh upaya maksimal,” ucap Haurissa, saat dihubungi lewat pesan singkat.

Penulis : Sofyan Hatapayo

 

error: Content is protected !!