TITASTORY.ID – Sidang perkara perdata perkara No 101 /Pdt. G/2021/PN Amb, antara Rycko Wenner Alfons selaku penggugat melawan Barbara Jaqualine Imelda Alfons selaku tergugat telah diputuskan hakim pada 13 Oktober 2021. Dimana hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut mengharuskan tergugat dalam hal ini Barbara Jaqualine Imelda Alfons /Saiya harus mengalami kekalahan mutlak, setelah esepsi pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Rony. Zadrac.Samloy dkk ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Berdasarkan hasil putusan nomor 101/Pdt.G/ 2021/PN.Amb yang dipimpin oleh majelis hakim Luky R. Kalalo, SH , Hamsa Kailul, SH, Lutfi Alsagladi, SH dengan sekretaris persidangan Panitera pengganti Kemmy Efrosien Leunfna, SH,MH selanjutnya mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan penggugat adalah salah seorang ahli waris sah dari alamarhum Jacobus Abner Alfons keturunan dari Jozias Alfons selaku pemilik tanah dati Talaga Raja dan berhak memiliki tanah dati tersebut, bersama sama dengan ahli waris lainnya.
Pengadilan Negeri Ambon juga menyatakan hibah atas objek sengketa yang terletak di atas tanah dati Talagaraja RT 003/RW 01 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon seluas 203 M2 yang dibuat oleh Jacobus Abner Alfons terhadap tergugat tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, oleh karena kepada tergugat telah diberikan tanah hibah pengganti.
Menyatakan tergugat tidak memiliki hak atas objek sengketa tersebut, dan menghukum tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum atas objek tersebut, dan memutuskan penggugat dan ahli waris sah lainnya memiliki hak dan bertindak atau melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa.
Selain mengadili dalam pokok perkara, dalam tindakan pendahuluan oleh Pengadilan Negeri Ambon juga menolak permohonan tindakan pendahuluan dari penggugat Rekonpesi atau tergugat konpesi.
Sementara sesuai penjelasan salinan putusan, dalam pokok perkara, menolak gugatan rekonpesi pengugat rekonpesi /tergugat kompensi untuk seluruhnya. Dalam Konpesi dan Rekonpesi, PN Ambon menghukum tergugat konpesi / penggugat rekonpesi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp,1,390.000
Terhadap produk hukum tersebut, Ahli Waris Jacobus Abener Alfons, Evans Reynold Alfons yang diwawancarai belum lama ini menyampaikan agar pihak masyarakat yang berdiam di atas tanah dati Talagaraja yang belum melaksanakan kewajiban terkait sewa tanah atau yang selama ini memiliki andil untuk per keruh keadaan serta mencari untung terkait dengan persoalan hingga adanya gugatan di PN Ambon untuk segera berjumpa dengan pihak ahli waris. Karena dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan terkait dengan para penyewa yang sudah atau yang belum melaksanakan kewajiban.
” Saya minta untuk para penyewa di kawasan Batu Gajah untuk segera datang untuk melaksanakan kewajiban, dan kepada pihak yang cari untung atas perkara menunggu langkah hukum selanjutnya, khususnya para saksi yang memberikan kesaksian di PN Ambon untuk melawan saya, saya pastikan dalam waktu dekat akan saya proses karena telah memberikan kesaksian palsu. ” tegasnya. ( TS 02)
Discussion about this post