titastory.id, ambon – Sengketa mata rumah Parentah di Negeri Urimessing pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung diduga telah diputus.
Namun ada terjadi simpang siur terkait hasil putusan tersebut, apakah kasasi Jaja Elias Samaleleway diterima atau ditolak.
Pasalnya beredar informasi bahwa perkara perdata ini diputuskan pada tanggal 1 Agustus 2024, namun ada juga diputuskan pada tanggal 11 September 2024.
Berdasarkan bukti dokumen Direktori putusan tanggal 1 Agustus 2024 yang dikantongi titastory.id, isi putusan tingkat kasasi mengabulkan permohonan Kasasi Haja Elias Samaleleway dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 61/PDT/2023/PT.AMB tanggal 1 November 2023, yang membatalkan putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor 283/Pdt.G/PN.Amb tanggal 16 Agustus 2023.
Dikutip dari isi putusan “Mengadili menerangkan, mengabulkan permohonan kasasi Elias Samaleleway, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 61/PDT/2023/PT.AMB tanggal 1 November 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 283/Pdt.G/2022/PN.Amb, tanggal 16 Agustus 2023”.
Hakim juga menolak Eksepsi tergugat I,II,III dan turut tergugat untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Perbuatan tergugat II dan tergugat III mengajukan rancangan peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan matarumah parenta yang tidak pernah diagendakan dan dibahas, menurur hakim merupakan perbuatan melawan hukum.
Demikian juga perbuatan tergugat 1 melakukan evaluasi terhadap peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan matarumah parenta yang tidak pernah diagandekan dan dibahas yang diajukan tergugat II dan III merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan dokumen sejarah penggugat yang diajukan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh tergugat II dan tergugat III untuk membuktikan dan menetapkan penggugat sebagai matarumah parenta di Negeri Urimessing”.
Hakim juga memerintahkan tergugat II dan tergugat III untuk segera melakukan pembahasan Peraturan Negeri Urimessing dan menetapkan matarumah penggugat sebagai matarumah parenta di Negeri Urimessing, dan ditetapkan dalam peraturan negeri Urimessing tentang penetapan matarumah parentah.
Para termohon kasasi juga dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan pengadilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.
Dokumen yang disebarkan ini tertulis rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari kamis, tanggal 1 Agustus 2024 oleh Dr.H Hamdi, SH.M,Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, SH,MH dan Dr.Lucas Prakoso, S.Mh. Hakim hakim agung sebagai hakim anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut dan Afrisal SH,MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri para pihak.
Sementara itu, sesuai informasi perkara Kasasi Nomor 3054, yang masuk pada, Rabu,12 Juni 2024 dari Pengadilan Negeri Ambon, dan distribusi pada Jumat 26 Juli 2024 dengan nomor surat pengantar 3770/PAN.W27.UI/HK.02/XII/2023, Nomor putusan PT : 61/PDT/2023/PT.AMB.
Statusnya perkaranya telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Perkara ini diputus, Rabu 11 September 2024, yang amarnya ditolak.
Benar atau tidaknya putusan ini, pihak pengadilan Negeri Ambon selaku pengadilan pengaju belum dapat dimintai keterangan.
E. Samaleleway yang dikonfrimasi via WhatSApp menerangkan pihaknya belum busa memastikan soal kabar putusan tersebut karena belum ada amarnya, sehingga belum bisa dijelaskan.
” Belum dipastikan karena tidak ada amarnya, sehingga beta (saya) sendiri belum bisa berbicara banyak, ” terangnya. (TS-03)
Discussion about this post