TITASTORY.ID – Terdakwa pelaku illegal Logging di Desa Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, Imanuel Quadarusman alias Yongki, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh hakim ketua, Awal Darmawan Ahkmad, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Hunimua Bula, Seram Bagian Timur (SBT), selasa (3/8/2021).
Vonis hakim ini sedikit berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yongki dengan hukuman penjara 1 tahun dua bulan.
Dalam amar putusannya, hakim Awal Darmawan Ahkmad menilai terdakwa Yongki terbukti melanggar dakwaan pasal 12 huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemeberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum masalah pidana serta perundang-undangan lainnya yang disangkakan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Quadarusman alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan ,” ucap Ketua Majelis Hakim Awal Darmawan Akhmad.
Majelis Hakim menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Yongki berdasarkan perbuatan tindak pidana dengan sengaja merambah hasi hutan yang diketahui dari pembalakan liar.
“Terdakwa Imanuel Quadarusman alias Yongki telah terbukti secara sah dan diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif,”lanjut pembacaan putusan hakim.
Terpisah saat ditemui usai persidangan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri SBT, Julvia Selano menyampaikan bahwa dalam hal penuntutan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Akan tetapi majelis hakim mempunyai penilaian lain. Sebelumnya tuntutan JPU terhadap terdakwa direktur CV. Sumber Berkat Makmur ini lebih ringan dari putusan hakim yakni satu tahun dua bulan penjara.
Atas vonis hakim tersebut, kata Kasi Pidum pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.
“Terkait dengan pidana kita terima. Namun terkait ada sebagian barang bukti yang dikembalikan, kami masih pikir-pikir selama tujuh hari kedepan apakah banding atau tidak. Karena kami juga akan menyampaikan hasil persidangan kepada pimpinan kami,”pungkas Selano.
Atas amar putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Marnex Salmon mengatakan, menerima apa yang menjadi putusan hakim. Bahkan dirinya tidak ingin lagi berkomentar persoalan tersebut. “Memang tadi kami terima putusan, bagi kami putusan itu sudah adil makanya kami terima saja” ungkap PH, Salmon.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Negeri Sabuai Yosua Ahwalam terhadap putusan tersebut mengungkapkan rasa menyesal terhadap putusan tersebut. Menurutnya putusan tersebut jauh dari dakwaan Gakkum KLHK saat menjerat Yongki dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar.
“Hakim pengadilan Negeri dataran Hunimua yang mengadili perkara terdakwa Bos CV. SBM, memvonis terdakwa Bos CV. SBM Imanuel Quedarusman 2 tahun penjara jelas jauh dari dakwaan maksimal 15 tahun penjara,”ungkap Yosua.
Menurutnya hukuman yang dijatuhkan kepada Imanuel Quadarusman, tidak sebanding dengan perbuatan pengrusakan hutan adat dan pembalakan kayu secara liar di Negeri Sabuai. belum lagi dampak dari pembalakan terhadap tanaman juga bencana banjir.
“Kerugian masyarakat Sabuai yang tanaman-tanaman umur panjang di hantam banjir & kerusakan hutan akibat ulah melakukan Ilegal logging,”sesalnya.
Berbeda dengan putusan hakim maupun JPU yang lebih ringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua menjerat direktur CV SBM lebih berat 15 tahun penjara.
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua akan menjerat Yongki dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangkan, Gakkum juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Penangkapan terhadap Imanuel Quadarusman, berawal dari berita 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.
“Sebetulnya itu adalah impact akibat dari terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman, sehingga Kementerian tahu dan meminta untuk diselidiki dan kita turunkan tim intelejen selama lima hari untuk under cover,”kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua,
Dari hasil penyelidikan, Yosep mengakui ternyata perusahaan mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama gubernur, namun hingga saat ini tidak ditanam.
Perusahan ini juga memanfaatkan kayu diluar area IPK, sehingga sudah masuk ke HPT, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Sehingga 50 batang kayu gelondongan antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam.
Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh kita biarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,” tegas Rasio Sani. (TS-10)
Discussion about this post