titastori.id, ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, melakukan penggeledahan di kantor Puskesmas Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), senin (10/6/2024).
Kehadiran tim korps Adhyaksa yang dipimpin Kasipidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta ini untuk menemukan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam mengusut dugaan korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2020 hingga 2023. Sejumlah dokumen penting telah berhasil disita oleh jaksa dari kantor Puskesmas setempat.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, sesuai surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (10/6/2024).
Ardy menyebutkan, penggeledahan ini untuk mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang Kepala Puskesmas, ruang Bendahara dan Ruang Arsip Puskesmas Saparua.
Dokumen tersebut kata Ardy, akan diperiksa penyidik untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan.
Sejumlah pegawai Puskesmas Saparua, juga akan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan: Pasal 2 ayat (1), “DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.”
Pasal 3 ayat (1) , DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas, bantuan operasional kesehatan; jaminan persalinan; dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Ayat (2) bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang
meliputi, bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi; bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
Ayat (5) bantuan operasional kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya Kesehatan
Masyarakat primer.
“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan penggeledahan dilaksanakan dengan berkoordinasi Cabjari Ambon di Saparua,”ujarnya.
Ardy juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait kasus tersebut agar diketahui publik.(TS-02)
Discussion about this post