titastory.id, buton tengah – Puluhan warga Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bau-Bau, menggelar aksi protes di dermaga PT Arga Morini Indah (AMI), Kamis (26/9). Mereka menuntut ganti rugi atas lahan, tanaman tumbuh, dan kerugian yang dialami petani rumput laut akibat dampak operasi perusahaan.
Aksi damai ini dilatarbelakangi janji yang belum terealisasi terkait sisa ganti rugi senilai Rp 4.642.800.000 yang dijanjikan sejak 2019. Ketegangan sempat terjadi saat perwakilan perusahaan datang namun gagal memberikan kepastian penyelesaian masalah tersebut.
Koordinator aksi, La Ode Ahmad, menyebut bahwa sebelumnya, pada 23 September 2024, pihak Polda Sulawesi Tenggara telah mencoba melakukan mediasi di Kota Baubau. Namun, perwakilan PT AMI tidak hadir sehingga tidak ada titik temu.
Para demonstran juga khawatir dengan ancaman kriminalisasi yang dilakukan pihak perusahaan menggunakan pasal karet 162 UU Minerba. Mereka merasa tertekan dengan isu-isu penangkapan yang muncul selama aksi berlangsung.
“Serangan mental ini kami rasakan betul, namun kami tetap konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat Talaga,” tegas Ketua Cabang GMNI Kota Bau-Bau.
Masyarakat Talaga Raya bersama DPC GMNI Kota Baubau bersikukuh menunggu pelunasan sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh, dan kerugian petani rumput laut terdampak. Mereka berharap PT AMI segera menyelesaikan hak-hak masyarakat di lingkar tambang Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah.
Hingga hari kedelapan aksi, 26 September 2024, massa masih menduduki Dermaga PT AMI. Kepala Humas PT AMI, La Ode Ali Musrina Jaya, menyatakan, “Jika ini tidak segera diselesaikan, aksi damai ini akan berlanjut.”
Dalam aksi ini, Masyarakat Talaga Raya dan DPC GMNI Kota Baubau menyampaikan sejumlah pernyataan sikap mereka diantaranya:
1. Mendesak PT Arga Morini Indah segera menyelesaikan sisa ganti rugi lahan, tanaman tumbuh, dan petani rumput laut terdampak.
2. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buton Tengah segera menetapkan Perda terkait harga dasar tanah dan tanaman tumbuh di wilayah Buton Tengah.
3. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buton Tengah segera menetapkan Perda terkait penerimaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
4. Meminta Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM, dan Kementerian LHK untuk mengevaluasi IUP PT AMI yang selama 16 tahun tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, tetapi justru merusak hutan dan mencemari air di Kecamatan Talaga Raya. (TS-01)
Discussion about this post