Ambon, Maluku, – Sebanyak 68 satwa liar dilepas liarkan di Hutan Konservasi Suaka alam, Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, sabtu (4/6) pekan lalu.
Puluhan satwa liar dan dilindungi tersebut dilepaskan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.
Ada pun satwa yang dilepas liarkan adalah, 3 jenis ekor buaya muara, 4 ekor Kuasari Gelambir Ganda, 13 ekor Perkici Pelangi, 39 ekor Nuri Maluku, 8 ekor Nuri Bayan, 1 ekor Kasturi Tenguk ungu.
Satwa liar yang dilepas liarkan merupakan satwa yang berhasil diamankan dan sudah menjalani proses karantina dan pemeriksaan ketat di Kawasan Karantina Hewan di Kota Ambon, tepatnya di Desa Passo, Kecamatan Bagula, Kota Ambon, Maluku.
Kepala Balai KSDA Maluku, Danny.H. PattipeIlohy,S.Pi, M,Si, dalam pesan sebelum melepaskan satawa liar dan dilindungi yang diterima media ini menerangkan, pelepas liaran yang dilakukan di hutan suaka di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) karena lokasinya cocok dan sesuai dengan alam habitat dari satwa – satwa yang dimaksudkan.
“ Hutannya masih terjaga, alam dan suasananya cocok sehingga pantas dilepaskan di hutan suaka, sungai Nifen,” terangnya.
PattipeIlohy juga menerangkan, satwa liar yang dilepas liarkan tersebut merupakan hasil kegiatan penyerahan dari masyarakat, patroli dan penjagaan peredaran STL oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku di wilayah kerja Kantor SKW II Masohi, Resort Pulau Ambon, Resort Pulau Banda, serta hasil kegiatan translokasi Satwa dari Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Dikatakan, kegiatan pelepas liaran merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mendukung Role Model Balai KSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku
Dirinya juga meminta agar masyarakat Maluku tidak menjadikan satwa liar untuk jadi bahan bisnis, atau hal – hal lain, karena mereka akan aman dan nyaman ketika dibiarkan bebas di alamnya. (TS 02)
Discussion about this post