titastory.id,ambon – Puluhan eks karyawan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon mempertanyakan dana pensiun Tunjangan Hari Tua (THT), yang diduga kuat masih ditahan pihak ASDP.
Pasalnya, gaji karyawan dipotong sebesar 4 persen setiap bulan, untuk dana simpanan hari tua.
Eks karyawan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ronald E. Parera dan rekan rekan, kepada titastory.id, selasa (20/08/2024) di Kota Ambon menerangkan sejak pensiun tahun 2022, dirinya dan rekan rekannya telah meminta pihak ASDP untuk memberikan atau mengembalikan dana Tunjangan Hari Tua (THT).
“ Mewakili rekan rekan saya, meminta agar pihak ASDP Cabang Ambon untuk segera mengembalikan dana THT, yang dipotong dari gaji karyawan,” ungkapnya.
Parera menegaskan pemotongan gaji untuk pembayaran asuransi hari tua yang disetor ke lembaga Asuransi Bumi Putera secara kolektif, sehingga pihaknya hanya berurusan dengan pihak ASDP.
Penjelasan oleh Parera ini karena puluhan karyawan tidak mengantongi Polis (dokumen angsuran) namun itu dilakukan secara kolektif antara pihak ASDP dengan pihak Bumiputera.
“ Kami hanya berurusan dengan pihak ASDP, pihak yang melakukan pemotongan gaji dengan alasan untuk THT. Itu berarti hak kami itu wajib dikembalikan,” ucapnya.
Dia menerangkan pihaknya telah membangun komunikasi dengan pihak ASDP namun hal itu seolah tidak di gubris, hingga dirinya menduga ada hal hal yang disembunyikan.
“ Saya kira ini persoalan sederhana, tinggal pihak ASDP membangun komunikasi dengan pihak Bumiputera, untuk melakukan klaim sehingga dana THT itu bisa dikembalikan. “ ucapnya.
Penting,“ katanya,” anggaran ini harus dikembalikan sebab yang dipotong adalah sebagian gaji sehingga itu adalah hak.
“ Itu hak kami, sehingga dimintakan pihak ASDP untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak karyawan khususnya hak eks karyawan ASDP. “ tekannya.
Dia pun mengatakan akan melakukan upaya hukum lanjut jika masalah ini tidak digubris.PT. ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Ambon (TS-03)
Discussion about this post