titaStory.id, piru – Puluhan honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) terancam dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Kebijakan tersebut lalu diprotes oleh para Nakes dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di Piru, Kamis (13/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum III Pengurus Pusat Saka Mese Nusa Student Assosiation angkat bicara terkait Persoalan tenaga honorer kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Menurut Wakil Ketua Umum III, Pengurus Pusat Saka Mese Nusa Student Assosiation, Kadri Hitimala, kebijakan desentralisasi pemerintah daerah Kabupaten SBB untuk merumahkan tenaga honorer kesehatan secara sepihak tanpa adanya kepastian dan kejelasan untuk mendapatkan apa yang telah menjadi hak atas kewajiban yang telah ditunaikan selama kurang lebih enam bulan adalah perbuatan yang melawan hukum.
Meski Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah telah berlaku mulai tanggal 28 November 2023 melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Pasalnya, kata Hitimala, hak tenaga honorer kesehatan selama yaitu, 3 bulan gaji yang tidak di bayarkan, 6 bulan insentif, 6 bulan jasa pelayanan umum, 6 bulan BPJS kesehatan dan hak – hak lainnya tidak ada kejelasan.
Harusnya menurut Wakil Ketua Umum III ini, kebijakan ini diambil dengan memperhatikan asas penegakan HAM dan mempertimbangkan kesejahteraan pegawai sekalipun tenaga honorer, sehingga pemerintah daerah dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan tindakan kesewenang-wenangan ini.
“Mereka telah mendedikasikan diri dengan segala kemampuan yang ada untuk kabupaten Seram Bagaian Barat yang memang faktanya rentan terhadap masalah -masalah kesehatan, seharusnya kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer tanpa membayar gaji mereka dikaji secara serius dan lebih bertanggung jawab,” pungkasnya.
Disatu sisi, Hitimala menilai tindakan pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat dengan merumahkan sebagian besar tenaga honorer kesehatan merupakan bentuk inkonsistensi terhadap komitmen pembangunan Daerah 3T yang mana merupakan kebijakan afirmatif, mengingat Kabupaten Seram Bagian Barat Masuk dalam Penetapan daerah 3T yang di atur dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 yang sekaligus merupakan prioritas pembangunan nasional.
Seharusnya dengan memajukan kepada kebutuhan daerah secara otonomi di dalam pengaplikasiannya sektor kesehatan merupakan hal vital yang harus didorong hal ini bisa kita buktikan dengan Penetapan daerah tertinggal yang mana Seram Bagian Barat Masuk dalam katagori dengan indikator pembangunan kesehatan yang sangat tergolong minim, stunting yang masih tinggi, tenaga dokter dan spesialis yang masih minim dan alat-alat medis yang masih sangat terbatas dan juga penyumbang pengangguran secara nasional.
Dan Hal yang paling mendasar yang perlu diperhatikan menurutnya juga bahwa jangan sampai kebijakan merumahkan besar-besaran tenaga honorer kesehatan justru memperburuk kualitas pelayanan publik bagi masyarakat disektor kesehatan.
Ia menegaskan Penjabat Bupati dan seluruh instansi pemerintah yang berkaitan seharusnya memiliki pemahaman dan kecakapan yang baik terkait bagaimana mengonstruksi daerah yang memiliki keretangan seperti kabupaten Seram Bagian Barat, jangan melakukan kebijakan-kebijakan politik praktis yang nantinya mengorbankan rakyat kecil.
Penjabat Bupati menurut Hitimala harus tahu bahwa di dalam UU No 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tegas bahwa Kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang bersifat kongkuren sehingga harus dijalankan secara utuh dan holistik jika kita telaa lebih jauh, hal ini juga berkaitan dengan tenaga medis yang mana merupakan satu kesatuan dengan pembangunan di bidang kesehatan.
Sehingga atas perintah UU ini kita mengetahui persis bahwa Kesehatan merupakan urusan wajib dan mendasar yang harus diprioritaskan.
“Kami Pengurus pusat Saka Mese Nusa Student Assosiation, sebagai organisasi Mahasiswa Kabupaten Seram Bagian Barat Yang berada di pusat pada prinsipnya akan mengawal persoalan ini ke pemerintah pusat, kami akan menyurati Kementrian Dalam Negeri untuk memangil dan mengevaluasi kembali PJ Bupati, Andi Chandra terkait kebijakan ini,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, kata Hitimala, Pengurus Pusat Saka Mese Nusa Student Assosiation akan melaporkan tindakan sewenang-wenang ini kepada Ombudsman RI.
Disatu sisi juga kata Hitimala, mereka menginginkan pemerintah daerah secara transparan memberitahukan kepada publik prioritas pembangunan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang masuk dalam penetapan daerah tertinggal dan pengelolaan fiskal daerah yang selama ini diperuntukkan untuk apa saja. (TS-01)
Discussion about this post