TITASTORY.ID, – Tim Gabungan yang terdiri dari Petugas Hutan BKSDA Maluku dan Polsek KPYS Pelabuhan Ambon kembali menggagalkan upaya penyeludupan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) ilegal.
Upaya pembatalan tersebut dilakukan saat digelar penjagaan dan pengawasan TSL di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Sirimau, Kota Ambon, Rabu (12/10/2022).
Satwa yang berhasil diamankan adalah empat puluh satu ekor satwa liar yang dilindungi. Rincian jenis satwa tersebut adalah yaitu 4 ekor Kakatua Raja (Proboscinger aterrimus), 4 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodel) dan 30 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
Jumlah satwa liar tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di sekitar Dek 3 bagian belakang KM. Tidar yang berlayar dari wilayah Indonesia Bagian Timur yakni dari Nabire, Manokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Dobo, Tual & Ambon. Tujuan satwa liar yang tertangkap tersebut rencananya akan dibawa ke dengan Pelabuhan Laut Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, pengawasan dilaksanakan melibatkan petugas dari KSOP Pelabuhan Laut Ambon, Polsek KPYS Pelabuhan Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan PT. Pelni Cabang Ambon.
Hingga kini seluruh satwa liar yang berhasil diamankan tersebut sudah diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum satwa tersebut dikembalikan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan kasus pengangkutan satwa tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur.
Petugas Hutan BKSDA Maluku, Seto kepada media menerangkan atas tindakan penggagalan tersebut satwa liar tersebut telah diamankan. Termasuk dengan upaya hukum dikembalikan ke pihak yang berwajib.
“Kini seluruh satwa telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum satwa tersebut dikembalikan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, sementara untuk tindak lanjut penanganan kasus pengangkutan satwa tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” jelasnya. (TS 02)
Discussion about this post