titaStory.id, ternate – Sebanyak 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang bercokol di Pulau-Pulau Kecil Maluku Utara, 5 dari itu di obral Al Yasin Ali ketika menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah, yang notabene dia adalah Gubernur Maluku Utara sekarang ini.
Sejumlah Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara telah menjadi korban dari ganasnya ekstraksi nikel, seperti Pulau Pakal, Mabuli, Gee, Mala Mala, Gebe dan Fau. Keenam pulau itu merupakan pulau yang luasnya kurang dari 2.000 Kilometer persegi. Namun pulau tersebut saat ini tengah berada dalam penguasaan korporasi tambang nikel.
Adapun 6 pulau yang sudah kuasai perusahaan penambang nikel, 5 pulau di antaranya telah lebih dulu dikeruk mineralnya sementara 1 pulau masuk sebagai calon korban untuk dieksploitasi, yakni Pulau Fau.
Kehadiran industri keruk nikel bergeliat membongkar isi pulau bukanlah sesuatu yang ujug-ujug terjadi. Melainkan pendudukan tambang terhadap pulau-pulau kecil justru didalangi oleh Pemerintah. Sebagaimana bermula dari doyannya para penyelenggara negara mengobral izin tambang kepada para pebisnis. Hal ini, membuat Pulau-Pulau Kecil menjadi sekarat.
Karena itu, pemerintah seharusnya kembali mencabut izin tambang yang membahayakan Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara, selain mencabut, pemerintah seharusnya juga meminta pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan wilayah-wilayah yang sudah krisis akibat dari keserakahan korporasi.
Berikut ini adalah potret dari sederet Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara yang telah menjadi korban tambang nikel serta yang akan menjadi korban selanjutnya:
Pulau Gebe
Gebe adalah pulau yang sejak tahun 70-an dikeruk isi perutnya. Di pulau ini juga perusahaan penambang nikel datang silih berganti, mulai dari korporasi pelat merah, PT Aneka Tambang (ANTAM) sampai penambang swasta. Kegiatan tambang di pulau ini telah meninggalkan dan membekas luka ekologi di atasnya yang hingga kini masih nampak jelas lubang-lubang bagaikan kolam menganga di atas tubuh pulau.
Pulau Gebe sendiri sebenarnya merupakan yang tergolong kecil, karena memiliki luas 141 Kilometer persegi. Pulau yang terletak di sebelah tenggara Pulau Halmahera serta berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat, Papua ini berbentuk memanjang yang masuk dalam wilayah administrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kini, di atas pulau kecil ini ada 7 Izin Usaha Pertambanhan (IUP) nikel yang bercokol di atasnya pun terus kembali mengeruk, membongkar isi pulau, yakni;
- PT Bartra Putra Mulia adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/42/2013 dengan luas konsesi 1.850 hektar. Masa izin waktu operasi perusahaan terhitung sejak 1/29/2013 sampai 1/27/2032.
- PT Anugrah Sukses Mining adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/315/2013 dengan luas konsesi 503 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 8/23/2013 sampai 8/23/2033.
- PT Lopoly Mining Cdx adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/3366.A/2013 dengan konsesi 47,40 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 10/17/2013 sampai 10/17/2033.
- PT Karya Wijaya adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melalui SK nomor: 502/34/DPMPTSP/XII/2020 dengan konsesi 500 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 12/4/2020 sampai 12/4/2040.
- PT Smart Marsindo adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui SK nomor: 540/KEP/330/2012 dengan konsesi 666,30 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 12/13/2012 sampai 12/13/2032.
- PT Mineral Trobos adalah perusahaan penambang nikel yang izinnya diterbitkan oleh Menteri ESDM melalui SK nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023 dengan konsesi 315 hektar. Masa izin waktu operasi terhitung sejak 5/26/2023 sampai 2/1/2038.
- PT Mineral Jaya Molagina adalah perusahaan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Blok Kaf seluas 914,50 hektar.
Pulau Gee
Pulau Gee terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur. Ukuran pulau ini sangat mungil hanya sekitar 179, 1 Kilometer persegi atau 179 hektar. Pulau ini telah dibongkar oleh PT ANTAM yang berlangsung selama 10 tahun dan meninggalkan luka di sekujur tubuh pulau.
Pulau Pakal
Pulau Pakal persis terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Ukuran pulau ini hanya sekitar 693 Kilometer persegi atau 693 hektar. Pulau ini telah dibongkar oleh PT ANTAM dan terlihat di atas tubuh pulau babak belur.
Pulau Mabuli
Pulau Mabuli terletak di Halmahera Timur. Pulau ini berukuran sekitar 2,36 Kilometer persegi atau 236 hektar dan tepat berada di Teluk Buli, serta relatif lebih dekat dengan daratan besar Pulau Halmahera ketimbang Pulau Gei dan Pakal, meskipun ketiga pulau tersebut berada dalam satu kawasan teluk.
Di Pulau Mabuli hampir keseluruhan isi pulau berada dalam konsesi penguasaan tambang PT Makmur Jaya Lestari. Perusahaan mengantongi izin melalui Bupati Halmahera Timur yang saat itu dijabat oleh Welhelmus Tahalele berdasarkan SK: 188.45/140-545/2009 dengan seluas 394,10 hektar. Luas konsesi perusahaan pulau melampaui besar pulau. Kini, di atas bentang pulau terpantau sudah babak belur yang nyaris melingkupi seluruhnya.
Pulau Mala Mala
Pulau Mala Mala terletak di Gugusan Kepulauan Obi, Halmahera Selatan. Luas pulau ini sekitar 9.13 Kilometer persegi atau sekitar 913 hektar. Di atas pulau sudah ada aktivitas penambangan nikel dengan tampak sebagian wilayah pulau sudah babak belur.
Pulau ini juga sepenuhnya berada dalam cengkraman PT Rimba Kurnia Alam (RKA). PT RKA memperoleh izin berdasarkan nomor SK: 25/1/IUPPMA/2017 dari Menteri ESDM seluas 1.800 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Adapun waktu operasi terhitung sejak 5/29/2017 sampai 1/28/2030
Anehnya, luasan konsesi perusahaan PT RKA bahkan lebih kecil dari luas pulau. Berdasarkan peta konsesi yang tersaji dalam One Map Minerba ESDM, demikian memperlihatkan bahwa konsesi perusahaan sampai mecaplok ruang laut.
Pulau Fau
Pulau Fau terletak di Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pulau ini memiliki luas 5,45 Kilometer persegi atau sekitar 545 hektar. Pulau ini, kini termasuk sebagai calon korban tambang.
PT Aneka Niaga Prima (ANP) telah menguasai lahan di atas pulau ini sebesar 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang hampir mencaplok seluruh isi ruang darat pulau. Perusahaan mengantongi izin tambang melalui Bupati Halmahera Tengah yang saat itu dijabat oleh Al Yasin Ali, berdasarkan SK: 540/KEP/336/2012 dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.
Rincian Pejabat Obral Izin
Dari 11 IUP nikel yang bercokol di Pulau-Pulau Kecil Maluku Utara 5 dari itu diobral Al Yasin Ali ketika menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah sedangkan Kementerian ESDM menerbitkan 4 izin, dan Welhelmus Tahalele ketika menjabat Bupati Halmahera Timur menerbitkan 1 izin serta 1 izin dikeluarkan Abdul Gani Kasuba saat menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. (TS-01)
Discussion about this post