TITASTORY.ID – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Pradja Kota Ambon, Jen Kastanya, diduga kuat sudah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap salah satu petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon.
Lantaran tidak terima dengan perlakukan Kastanya yang adalah salah satu pelanggan air minum yang berasal dari PDAM, korban penganiayaan memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
YRM pria umur 33 tahun tersebut, dikabarkan harus menerima sikap arogansi salah satu anggota Satpol PP kota Ambon tersebut, di mana YRM yang sementara melakukan tugas lapangan digebuk pelaku di rumahnya Senin,(17/01/2022) pukul 8.30 Wit, di kawasan Keluarahan, Kudamati, Kota Ambon.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi kekerasan fisik tersebut bermula saat YRM bersama rekan-rekannya ingin menemui pelaku untuk meminta kejelasan terkait tunggakan iuran air minum yang belum terbayar kan, sekaligus akan melakukan pemutusan jika dirinya belum bisa melakukan pembayaran.
Hanya saja pelaku yang merasa tersinggung karena terus didatangi, bahkan sudah ada peringatan tertulis justru naik pitam dan melakukan aksi pemukulan terhadap petugas yang hendak melakukan pemutusan jaringan air karena sudah Pinalti, lantaran memiliki tunggakan yang diduga lebih dari satu bulan.
Akibat perbuatan pelaku, kini yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak berwajib karena anggota Satpol PP Kota Ambon ini bakal diproses hukum, karena sudah ada laporan resmi oleh pelaku di Mapolsek Nusaniwe, Polres Kota Ambon dan Pulau – pulau Lease.
Sesuai bukti laporan yang dikantongi, pelaku dilaporkan di kantor polisi dan tercatat di dalam register laporan nomor LP-B/05/01/2022 / Polsek Nusaniwe
Atas laporan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 451 Kitan Umum Hukum Pidana ( KUH) Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.(TS 02)
Discussion about this post