PT. Sumber Daya Wahana Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen HGU

30/07/2025
Sejumlah ahli waris Gura dan Ngidiho melakukan aksi palang PT. Sumber Daya Wahana di Desa Adminstratif Siatele Petuanan Negeri Pasahari Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (23/7/2025).

titastory, Seram Utara – PT. Sumber Daya Wahana (SDW), perusahaan perkebunan kakao yang beroperasi di Desa Administratif Siatele, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah oleh ahli waris dari marga Gura dan Ngidiho.

Laporan hukum yang diajukan pada Rabu, 30 Juli 2025, menyebutkan dugaan pemalsuan surat dan pencatutan nama dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, yang tertuang dalam Akta Penegasan Nomor 24 Tahun 2013 dan menghasilkan HGU Nomor 001 Tahun 2013.

Aksi blokade PT.HWD oleh ahliwaris disaksikan anggota Polisi. Foto : Sah/titastory

Tak Ada Titik Temu Mediasi

Langkah hukum ini, menurut kuasa hukum pelapor Syafi’i Boeng, ditempuh setelah proses mediasi antara pihak ahli waris dan perusahaan tidak membuahkan hasil.

“Hari ini kami resmi melaporkan pihak perusahaan dan Sony Waplauw ke Polres Malteng terkait pencatutan nama dalam akta penegasan yang menyebabkan terbitnya HGU,” ujar Syafi’i saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menurut Syafi’i, pencantuman nama-nama yang mengatasnamakan ahli waris tanpa persetujuan adalah bentuk pelanggaran pidana yang merugikan kliennya secara material dan imaterial.

“Penerbitan HGU 2013 tidak pernah melibatkan para ahli waris, bahkan tanpa konfirmasi. Ini jelas merupakan dugaan pemalsuan dan pencaplokan hak,” tegasnya.

Protes Pengukuran Tak Direspons

Syafi’i juga menyesalkan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku yang tetap melanjutkan proses pengukuran lahan meskipun telah dicegat oleh keluarga ahli waris di lapangan. Menurutnya, keberatan para ahli waris diabaikan dan proses legalisasi HGU tetap berlangsung.

Luasan lahan yang diklaim oleh PT. SDW untuk kebun kakao tercatat mencapai 764 hektar, sementara total lahan marga yang dikuasai perusahaan secara sepihak disebut mencapai 3.700 hektar.

Berdasarkan kalkulasi sewa lahan sebesar Rp170.000 per hektar per bulan selama lima tahun masa panen (2020–2025), total kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7,7 miliar lebih.

“Selain kerugian material, kerugian imaterial juga terjadi karena pemilik sah tanah tidak bisa lagi memasuki dan mengelola tanah mereka sendiri,” jelas Syafi’i.

Sejumlah ahli waris Gura dan Ngidiho melakukan aksi palang PT. Sumber Daya Wahana di Desa Adminstratif Siatele Petuanan Negeri Pasahari Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (23/7/2025).

Aksi Blokade oleh Warga

Sebelumnya, pekan lalu, sejumlah ahli waris dari Negeri Pasahari melakukan blokade terhadap aktivitas perusahaan. Mereka memasang pamflet larangan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik marga Gura dan Ngidiho.

Dalam tuntutannya, para ahli waris mendesak PT. SDW menghentikan seluruh kegiatan dan segera mengembalikan hak atas tanah yang diperoleh tanpa melibatkan para pemilik sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Sumber Daya Wahana maupun perwakilan resminya, Sony Waplauw, belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan ke Polres Maluku Tengah.

Penulis: Sahdan Fabanyo
Editor: Christ Belseran
error: Content is protected !!