Begini Tanggapan Pihak PTU Atas PHK Perempuan di Aru

05/03/2025
Fajar Muarifin, Direktur PT. PTU. Foto: ist

titastory, Aru – PT Pulau Timur Utama (PTU) memberikan klarifikasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh seorang pekerjanya pada beberapa waktu lalu.

Dalam rilis yang diterima oleh titastory, Direktur PT PTU, Fajar Muarifin mengatakan, PHK terhadap Mirna dikarenakan sedang melakukan efisiensi akibat kerugian yang dialami perusahaan

“PHK yang dilakukan atas dasar perusahaan sedang melakukan efisiensi. Sebab dalam beberapa waktu perusahaan mengalami kerugian dalam proses usaha,” kata Fajar dalam rilis yang diterima, pada Selasa (4/03).

Sebelumnya, pihak perusahaan berupaya untuk memutasi pekerja yang diberhentikan ke PT BTU (sister company). Sebagai mitra perusahaan. Namun upaya tersebut tidak berhasil.

Dia berpendapat bahwa para pekerja telah menerima kebijakan yang diambil oleh pihak perusahaan. Sebab, tidak ada balasan surat dalam bentuk tanggapan dari yang bersangkutan terkait PHK.

Lokasi PT. PTU, di dusun Belakang Wamar, Aru. Foto: ist

“Itu berarti pekerja tidak keberatan dengan kebijakan perusahaan,” katanya.

Sementara itu, terkait hak-hak pekerja, perusahaan telah melakukan pembayaran sesuai dengan kemampuan perusahaan.

“Jadi berkaitan dengan hak pekerja yang di PHK, perusahaan sudah membayar sesuai dengan kemampuan perusahaan. Perusahaan tidak bisa memaksakan kalau kondisi memang tidak stabil,” ujarnya.

Dia menilai, tuntutan hak-hak pekerja sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerjaan Kepulauan Aru (SP.PPKA-17) terlalu berlebihan.

Meski begitu, pihaknya tetap menyambut baik adanya upaya Tripartit, lantaran proses Bipartit tidak mendapatkan jalan keluar atas persoalan PHK.

“Oleh karena konteks Tripartit sudah melibatkan Dinas Nakertrans jadi bisa menjadi ruang formal untuk menjadi solusi. Tinggal bagaimana para pihak dapat bijak dan Arif dalam perundingan supaya dapat menjadi ruang formal yang melahirkan solusi untuk kedua pihak,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, SP.PPKA-17, selaku pihak yang mendampingi pekerja yang di PHK meminta pihak PT PTU membayar hak korban berupa gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. SP.PPKA-17 juga meminta pihak PT TPU menunjukan bukti kondisi perusahaan yang sedang merugi selama dua tahun terakhir sebagai alasan PHK terhadap pekerjanya.

Penulis: Johan Djamanmona
Editor : Khairiyah
error: Content is protected !!