titaStory.id,ambon – Akhirnya dipolisikan, tiga pria yang diduga adalah karyawan dari PT Modern Multiguna harus berhadapan dengan aparat berwajib karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diduga melakukan penggembokan kios di kawasan Ambon Plaza hingga berdampak pada hilangnya pendapatan.
Sayangnya tindakan mengatasnamakan perusahaan ini jadi senjata makan tuan. Faktanya para pemilik kios masing -masing Salma Abbas Nurlily,Afrizal dan H.Indra memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kios berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang didapat dari proses jual beli kios dan lahan dengan pihak PT.Modern Multiguna.
Akankah peristiwa pidana ini membuka tabir hitam di balik bisnis pengelolaan Ambon Plaza, dan Pemerintah Kota Ambon selaku pemilik HGB tidak tahu ?
Joemycho.R.E. Syaranamual, SH kuasa hukum pedagang Kios Ambon Plaza kepada wartawan di Kota Ambon, senin (8/7/2024) menjelaskan upaya hukum yang dilakukan atas nama tiga kliennya adalah berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang berefek pada kerugian. Sehingga upaya hukum di Polda Maluku harus dilakukan karena utusan dari PT. Modern Multiguna sudah melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yakni bertentangan dengan Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHP, Jo pasal 170 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Syaranamual menjelaskan bertindak dalam kuasa atas nama kliennya masing -masing Salma Abbas Nurlily, Afrizal dan H.Indra karena ketiganya adalah pemegang SHM atas Satuan Rumah Susun Ambon Plaza. Yang artinya tindakan yang dilakukan tiga utusan dari PT. Modern Multiguna adalah perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian.
Dikatakan, dasar untuk melakukan upaya hukum di Polda Maluku karena SHM Nomor 152/I/I/K-5 Ambon Plaza tercatat adalah milik Salma Abbas Nurlily, pemilik kios Nomor K5. Begitu juga Sertifikat Hak Milik Nomor 78/I/I/C-12 B dan Nomor 79/I/I/C-14 milik Afrizal dengan nomor Kios 12B dan C14. Sementara Sertifikat Hak Milik Nomor 71/I/I/N-14 atas adalah milik H.Indra dengan Nomor kios N15 dan N14.
“ Ketiga klien saya adalah pemilik kios di pusat perbelanjaan Ambon Plaza, sehingga tindakan penggembokan, penguncian kios serta penempelan informasi tertulis oleh para pelaku yang kini sudah berstatus terlapor adalah tindakan kriminal,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) 282/Honipopu yang melekat hak milik atas Satuan Rumah Susun ketiga kliennya dalam jangka waktu 20 tahun dan diperpanjang 10 tahun berakhir pada tanggal 6 Juli 2024. Agar tidak terjadi kehilangan hak milik, dan ada jaminan sesuai peraturan perundang undangan, serta adanya perpanjangan hak bagunan maksimal 20 tahun dan diperbaharui selama 30 tahun maka diajukan permohonan rekomendasi /persetujuan perpanjangan HGB Nomor 282 /Honipopu atas SHM Satuan Rumah Susun ke Walikota Ambon Cq Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon selaku pemegang hak pengelola atas HGB Nomor 282.
Indikasi Jual Aset Negara
Dirinya juga menambahkan, SHM atas Satuan Rumah Susun yang berada di Gedung Ambon Plaza diterbitkan dengan nama pemegang hak yakni PT.Modern Multiguna selaku developer /pengembang. Kemudian diindikasikan telah terjadi penjualan Unit bangunan Satuan Rumah Susun.
Dimana disaat itu terjadi perjanjian perikatan jual beli disertai dena, spesifikasi kios atau ruangan, peraturan/tata tertib dekorasi kios atau ruangan di Ambon Plaza.
“Setelah dibuat perjanjian perikatan jual beli bangunan Ambon Plaza telah berdiri dan siap dihuni, maka PT Modern Multi Guna selaku penjual dan pemilik SHM melakukan tindakan jual beli kios yang diikat dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kemudian mengakibatkan terjadinya peralihan hak dari PT Modern Multiguna ke kliennya kami,” ujarnya.
Menegaskan,” secara absolut baik tentang hak atas kios dan ruangan Satuan Rumah Susun maupun hak atas tanah bersama diatas HGB, telah beralih atau berpindah hak.
” Kondisinya klien kami adalah pemilik terakhir, “ tegas Syaranamual.
Kembali pada substansi laporan, “katanya”, diduga PT Modern Multiguna secara melawan hukum pada, sabtu (6/7/2024) mendatangi kios milik kliennya oleh tiga karyawan PT Modern Multiguna telah melakukan penggembokan pintu kios serta memasang/ menempelkan selembar kertas yang berisikan pemberitahuan bahwa kliennya tidak lagi memiliki hak atas unit kios.
“Terpenuhi unsur pidana, dimana para terlapor telah melakukan tindakan penutupan dan penguncian kios milik klien saya yang adalah pemegang SHM,” tegasnya.
Menurutnya, atas tindakan itu telah berdampak pada kerugian karena aktivitas penjualan terhenti sehingga tidak ada pendapatan sehingga pantas jika hal ini patut diproses hukum. (TS -03)
Discussion about this post