TITASTORY.ID – Proyek sumur bor yang diduga milik Balai Wilayah Sungai Maluku (BWS) di Dusun Mahian, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tidak tuntas. Pasalnya setelah melakukan pemasangan jaringan pipanisasi, namun masyarakat tidak bisa menikmati air bersi. Konon karena airnya kotor dan tidak layak digunakan apalgi dikonsumsi.
Dari keterangan berbagai sumber saat melakukan penelusuran di Dusun Mahia beberapa waktu lalu, bahwa saat melakukan pengeboran oleh kontraktor yang menangani proyek ini mereka tidak menghubungkan jaringan pipa dengan pipa di sumur bor.
“ Mereka sudah mendapatkan air, namun tidak bisa dialirkan pada jaringan pipa yang sudah terpasang, penyebabnya mereka tidak sambung dengan pipa dari hasil pengeboran,” ucap sejumlah masyarakat yang enggan menyebutkan nama mereka.
Masyarakat juga menyampaikan ada juga alasan yang didengar dari pihak pekerja, bahwa air hasil pengeboran tidak bisa di masukan ke bak tampung, karena warnanya ke kuning kuningan dan jika dipaksakan maka mesin pemompa air akan rusak karena saat dilakukan penyedotan air juga akan menyertakan material pasir.
“ Saat lakukan pengeboran menggunakan alat penyedot air jenis alcon, airnya berwarna kunging, hal ini menjadi alasan air tidak bisa dialirkan pada jaringan pipa yang sudah terpasang, dan jika di pasangkan maka mesin atau sanyo akan rusak karena saat disedot air akan disertai dengan material pasir dari perut bumi.
Sementara itu pantauan media ini di lokasi pekerjaan, proyek sumur bor yang sudah berpindah titik pengeboran berkali kali ini sama sekali tidak berfungsi. Dimana tidak ada air yang dialirkan, sehingga bak tampung juga kosong.
Tidak hanya itu, pada sumber pengeboran ,tidak instalasi dan aliran listrik, juga tidak terdapat mesin penyedot air. Juga terlihat, antara jaringan pipa penyalur dengan pipa dari sumber sumbur bor tidak terhubung. Yang ada di lokasi adalah satu buah tandon berwarna kuning, tumpukan beberapa staf pipa dan sejumlah alat untuk pengeboran.
Terkait proyek dengan anggaran jumbo tersebut, pihak Balai Wilayah Sungai yang diduga adalah pemilik proyek belum dapat dikonfirmasi. Bahkan ketika kantor yang berlokasi di Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon saat didatangi beberapa waktu lalu juga belum dapat dimintai keterangan karena pejabat yang berkompeten tidak berada di tempat, dan menurut security di kantor tersebut para pejabat tidak ada di ruangan. (TS 02)
Discussion about this post